Labirin Polresta Jambi dan Trauma Anak Korban Silat

di SPKT. Ketegangan pun pecah.

​”Tadi kan sudah disampaikan Pak, koordinasi dulu dengan Kanit,” tegur penyidik tersebut.

​Pernyataan itu menyulut amarah Bertua. Sebagai praktisi hukum, ia tahu betul tidak ada aturan hierarkis yang mengharuskan warga negara meminta izin Kanit sebelum membuat laporan di SPKT.

​”Kasih saya satu dalil atau satu aturan hukum yang mengharuskan saya koordinasi dulu dengan Kanit! Saya mau buat laporan hari ini juga,” bentak Bertua di hadapan sang penyidik. “Kalau kamu memang tidak mau melayani, kamu naik saja ke atas, kami buat laporan di sini.”

​Berkat desakan keras dan adu urat syaraf tersebut, laporan KY akhirnya ‘terpaksa’ diterima oleh kepolisian.

Misteri Dua Tersangka yang Hilang dan Ruang Ramah Anak yang Absen

​Namun, diterimanya laporan bukan berarti keadilan telah tegak. Kejanggalan baru muncul dari hasil penyidikan. Berdasarkan pengakuan KY, ia disetubuhi oleh empat orang. Kenyataannya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada keluarga hanya memuat dua nama tersangka—satu pelaku dewasa dan satu pelaku anak.

​”Pertanyaan kita, yang diduga melakukan ini kan empat orang. Lalu dua orang lagi ke mana? Diapakan?” kejar Bertua. Ia menyoroti ambiguitas penyidik yang seolah kebingungan apakah harus memisahkan (split) atau menyatukan berkas para korban, mengingat

error: Content is protected !!
Exit mobile version