Labirin Polresta Jambi dan Trauma Anak Korban Silat

dua pelaku lainnya—yang juga ikut andil menghancurkan masa depan KY—disebut hanya “melakukan atas perintah sang guru”.

​Di sinilah logika hukum seolah dijungkirbalikkan. Penolakan itu sampai ke telinga Bertua Putra Tambunan, S.H., M.H., anggota tim kuasa hukum dari LBH Makalam Justice Center. Bertua meradang.

​”Ini yang jadi permasalahan. Pelaku utama itu diamankan bukan atas laporan klien kami. Ini kan harus dibedakan,” ujar Bertua dengan nada tajam. “Kawan-kawan penyidik juga harus belajar dan paham. KY ini korban yang berbeda, dan dia berhak melaporkan kerugiannya sendiri. Kejahatan terhadapnya adalah delik yang berdiri sendiri.”

Adu Urat Syaraf di Sentra Pelayanan

​Keesokan harinya, Jumat itu, Bertua dan tim LBH Makalam turun langsung mendampingi keluarga KY ke Polresta Jambi. Drama birokrasi kembali tersaji. Saat hendak melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mereka justru dicegat dengan dalih administratif yang tak lazim: disuruh menunggu untuk berkoordinasi dengan Kepala Unit (Kanit).

​Tak ingin terjebak dalam ulur waktu yang tak berdasar, Bertua mengambil langkah tegas. Ia memerintahkan timnya turun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di lantai bawah untuk langsung membuat Laporan Polisi (LP).

​Aksi ini memicu reaksi. Tak lama berselang, seorang penyidik Polisi Wanita (Polwan) dari Unit PPA turun menghampiri mereka

error: Content is protected !!
Exit mobile version