Skandal Jatah Gubernur Mencuat Lagi, Korban-korban Lain Bermunculan

(15/5/2026).

​Uang tunai Rp100 juta pun berpindah tangan. Untuk meyakinkan orang tua A, sebuah surat perjanjian dibuat di atas meterai dengan dalih klausul sebagai “uang titipan sementara”.

​Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Saat mengikuti seleksi di Palembang, langkah A terhenti sebelum mencapai tahap Penentuan Akhir (Pantohir). Ketika A meminta kejelasan, T berdalih bahwa berkasnya bisa menyusul langsung ke tingkat pusat. Tiga bulan ditunggu, kabar tersebut tidak pernah datang, dan batas usia A untuk menjadi prajurit resmi habis.

Panggilan Telepon dari Ruang Ajudan

​Gagal di jalur militer tak membuat T kehilangan cara. Setahun berselang, tepatnya pada 2024, ia merombak tawarannya. Kali ini, T menyodorkan kursi Aparatur Sipil Negara (ASN). A diberi kebebasan memilih: masuk ke Dinas Perhubungan atau menjadi sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasan yang dipakai adalah memanfaatkan “kuartal khusus” atau jatah kuota gubernur.

​A dan orang tuanya sempat ragu. Namun, T punya cara untuk meruntuhkan keraguan tersebut. Di depan mata korban, T menelepon anaknya yang merupakan seorang tentara aktif dan tengah bertugas sebagai pengawal serta Ajudan Pribadi Gubernur Jambi, Al Haris.

​”Keluarga saya percaya dan tahunya kan karena dia orang dekat Gubernur. Kalau tidak, tidak mungkin orang tua saya percaya,” aku A.

error: Content is protected !!
Exit mobile version