(15/5/2026).
Uang tunai Rp100 juta pun berpindah tangan. Untuk meyakinkan orang tua A, sebuah surat perjanjian dibuat di atas meterai dengan dalih klausul sebagai “uang titipan sementara”.
Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Saat mengikuti seleksi di Palembang, langkah A terhenti sebelum mencapai tahap Penentuan Akhir (Pantohir). Ketika A meminta kejelasan, T berdalih bahwa berkasnya bisa menyusul langsung ke tingkat pusat. Tiga bulan ditunggu, kabar tersebut tidak pernah datang, dan batas usia A untuk menjadi prajurit resmi habis.
Panggilan Telepon dari Ruang Ajudan
Gagal di jalur militer tak membuat T kehilangan cara. Setahun berselang, tepatnya pada 2024, ia merombak tawarannya. Kali ini, T menyodorkan kursi Aparatur Sipil Negara (ASN). A diberi kebebasan memilih: masuk ke Dinas Perhubungan atau menjadi sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasan yang dipakai adalah memanfaatkan “kuartal khusus” atau jatah kuota gubernur.
A dan orang tuanya sempat ragu. Namun, T punya cara untuk meruntuhkan keraguan tersebut. Di depan mata korban, T menelepon anaknya yang merupakan seorang tentara aktif dan tengah bertugas sebagai pengawal serta Ajudan Pribadi Gubernur Jambi, Al Haris.
”Keluarga saya percaya dan tahunya kan karena dia orang dekat Gubernur. Kalau tidak, tidak mungkin orang tua saya percaya,” aku A.
