Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, Jaksa Jebloskan Tiga Tersangka Korupsi Tirta Mayang ke Lapas!

serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau melenyapkan barang bukti.

​Modus Kotor: Mark-up hingga Manipulasi Spesifikasi

​Skandal ini membongkar praktik korup dalam proyek pengadaan bahan kimia jenis sucolite—zat krusial yang digunakan untuk menjernihkan air baku Sungai Batanghari bagi warga Kota Jambi.

​Sepanjang tahun anggaran 2021 hingga 2023, Perumda Tirta Mayang menganggarkan pengadaan sucolite secara masif dengan total kebutuhan mencapai 5,98 juta kilogram. Proyek bernilai total Rp19,57 miliar ini lalu dimenangkan oleh PT DHS melalui enam kontrak, menggunakan mekanisme pemilihan langsung dan pelelangan terbatas.

​Namun, alih-alih menjalankan kontrak dengan benar, proyek ini justru menjadi bancakan.

​”Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar,” urai Afriadi.

​Hasil audit mengungkap kebobrokan pelaksanaan proyek tersebut. Para tersangka secara sistematis melakukan penggelembungan harga (mark-up), memangkas volume pengiriman, hingga memanipulasi spesifikasi bahan kimia sehingga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

​Ancaman 20 Tahun Penjara dan Sinyal Tersangka Baru

​Atas perbuatan culas tersebut, Kejari Jambi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1

error: Content is protected !!
Exit mobile version