Benanusa.com, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (VAP), pada Senin (4/5/2026). Penahanan ini dilakukan terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik SMK Tahun Anggaran 2022 yang merugikan negara hingga Rp21,8 miliar.
Tak hanya Varial, penyidik Subdit Tipikor juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Bukri (BK), mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang pihak swasta yang bertindak sebagai broker bernama David.
Kronologi Penahanan
Berdasarkan pantauan di Mapolda Jambi, para tersangka tiba sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sekitar pukul 11.20 WIB, Bukri sempat terlihat keluar dari ruang penyidikan didampingi kuasa hukumnya, namun ia enggan berkomentar banyak kepada awak media.
“Belum, belum (pemeriksaan),” ujarnya singkat sembari berlalu.
Puncaknya pada pukul 12.00 WIB, ketiga tersangka keluar dari Gedung B Mapolda Jambi dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum digiring menuju rumah tahanan.
Dugaan Kerugian Negara Fantastis
Kasus ini bermula dari penyidikan panjang sejak akhir tahun 2025 terkait pengelolaan anggaran DAK SMK di lingkungan Disdik Provinsi Jambi dengan total pagu mencapai Rp121 miliar. Dari hasil audit dan penyelidikan, ditemukan indikasi penyimpangan pada pengadaan alat praktik yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya paksa berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi serta ahli, kami menetapkan dan resmi menahan tiga orang tersangka yakni VA, BKR, dan David,” ungkap Kombes Pol Taufik.
Jeratan Hukum
Saat ini, berkas perkara para tersangka dikabarkan telah masuk tahap P19 dan akan segera dikirim kembali ke pihak kejaksaan setelah dilengkapi oleh penyidik.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara dan denda sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalami kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi pendidikan tersebut. (Red)
