tinggalnya.
Unsur Kehendak (Willen / Op de koop toe nemen): Meskipun F secara rasional sudah mengetahui bahwa tindakan rombongan tersebut akan bermuara pada sebuah “masalah” besar, ia bergeming. Ia memiliki otoritas atas sarana rumah tersebut namun tidak melakukan pengusiran atau pencegahan. Tindakannya yang membiarkan rumahnya digunakan untuk mengeksekusi kejahatan merupakan bentuk sikap menerima kemungkinan (op de koop toe nemen).
Jerat Hukum KUHP Baru
Sikap pembiaran F yang memberikan jalan bagi Saksi MIS dan kawan-kawan membawa korban ke lantai dua hingga terjadinya peristiwa nahas tersebut, membawa konsekuensi yuridis yang berat.
Perbuatan F secara sah telah bersinggungan dengan ketentuan pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Secara spesifik, perbuatannya memenuhi unsur Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur bahwa:
Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja: a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
Melalui pemenuhan unsur pemberian “kesempatan dan sarana” melalui konstruksi dolus eventualis tersebut, Saksi F secara yuridis dapat ditarik pertanggungjawaban pidananya karena telah memenuhi unsur membantu melakukan tindak pidana perkosaan, sebagaimana yang diatur lebih lanjut dalam ancaman pidana Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ditemui seusai proses
