Keterangan Tersangka dan Saksi Berbeda-beda, Kuasa Hukum: Rekonstruksi Membuka Kasus Ini Semakin Jelas

Benanusa.com, Jambi — Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi pada Jumat, 24 April 2026, membuka sejumlah fakta baru. Selain menghadirkan empat tersangka, rekonstruksi yang memuat 41 adegan itu juga memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi, termasuk dari unsur kepolisian.

Empat tersangka dalam perkara ini adalah Samson Pardamean, Nabil Ijlal—mantan anggota Polri—Cristian, dan Indra. Dalam rekonstruksi, penyidik juga menghadirkan saksi berinisial VIT, HAMZ, dan MIS, yang diketahui merupakan anggota polisi dan berada dalam rangkaian peristiwa sejak awal.

Rangkaian adegan dimulai dari lokasi penjemputan korban di kawasan Jalan Premix Kenali Asam Bawah, dekat SMAN 8 Kota Jambi. Di titik ini, tersangka Indra bersama saksi MIS menjemput korban dengan dalih mengantar pulang. Sekitar 15 adegan diperagakan di lokasi tersebut. Namun, lokasi ini bukan tempat terjadinya tindak pidana, melainkan titik awal sebelum korban dibawa ke lokasi berikutnya.

Adegan kemudian berlanjut ke Perumahan Griya Rosa Nomor 156, RT 23, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan. Di lokasi ini, tersangka memperagakan rangkaian kejadian yang mengarah pada dugaan pemerkosaan pertama terhadap korban.

Rekonstruksi berikutnya dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sunan Giri, Lorong Ambarawa Nomor 35, RT 10, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru. Kontrakan tersebut merupakan

error: Content is protected !!
Exit mobile version