Oknum Polisi Nonton Pemerkosaan Cuma Dihukum Etik Ringan, Hotman Paris: Itu Pidana Berat!

Benanusa.com, Jakarta – Gelombang kemarahan atas putusan janggal sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Jambi kini memicu eskalasi nasional. Kasus kebiadaban dugaan rudapaksa terhadap seorang perempuan calon Polisi Wanita (Polwan), yang secara sadar “ditonton” oleh tiga oknum kepolisian tanpa ada upaya pencegahan, resmi menarik perhatian pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum.

Melalui rilis pers resmi Law Firm Hotman Paris & Partners tertanggal 13 April 2026, tim hukum Hotman 911 menyatakan siap turun gunung mengambil alih pengawalan kasus ini. Intervensi ini sekaligus menjadi tamparan telak bagi proses penegakan hukum di Jambi yang dinilai mencoba melindungi oknum cacat moral di balik sanksi disiplin ringan.

Menonton Pemerkosaan Adalah Kejahatan Pidana Berat

Dalam rilis tersebut, Hotman Paris menyoroti keras absurditas sanksi yang dijatuhkan kepada para pelaku berseragam. Fakta bahwa tiga oknum polisi membiarkan dan justru menjadi “penonton” saat seorang perempuan diperkosa, adalah sebuah tindak kejahatan serius yang haram hukumnya dicuci bersih dengan sekadar sanksi etik.

Kali ini LBH Makalam Justice Center yang dipimpin oleh Romiyanto, S.J,. M.H,. tidak lagi berjuang sendirian menegakkan keadilan bagi korban. Romiyanto bersama dengan tim Hotman 911 akan berkolaborasi mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Saat ini oknum polisi tersebut hanya dihukum dengan kode etik, padahal menurut

error: Content is protected !!
Exit mobile version