Terindikasi Terlibat Rudapaksa, Kuasa Hukum Tuntut PTDH untuk 3 Oknum Polisi Saksi

kami remaja inisial C gadis berusia 18th di Polda Jambi. Sebagai kuasa hukum, tugas kami memastikan suara korban terdengar dan keadilan ditegakkan tanpa intervensi. Keadilan tidak datang dengan sendirinya, ia harus diperjuangkan.” tegas Romiyanto, S.H,. M.H,. saat dikonfirmasi, Senin, 6 April 2026.

Romi menilai, sebagai aparat penegak hukum, oknum tersebut seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan justru terindikasi terlibat atau menutupi kejahatan yang dilakukan oleh rekan sejawatnya.
Lebih lanjut, Romi juga menyampaikan harapannya terhadap jalannya sidang etik oleh Divpropam agar tidak ada upaya saling melindungi antar anggota (esprit de corps) yang menyimpang.

“Hari ini, selaku kuasa hukum korban, saya telah menerima Surat Panggilan Sidang Kode Etik Profesi Polri terkait laporan kami terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Tanjab Timur. Kami mengapresiasi langkah cepat Bidpropam Polda Jambi dalam memproses laporan ini. Kami akan hadir memastikan hak korban terpenuhi dan saksi memberikan keterangan dengan rasa aman. Mari kita kawal bersama proses ini agar institusi Polri tetap bersih dan dipercaya masyarakat. Salam keadilan,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak keluarga korban bersama LBH Makalam Justice Center menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal ketat jalannya persidangan etik maupun proses pidana yang sedang berjalan.

Masyarakat Jambi dan publik secara luas kini menanti pembuktian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!