menghakimi.
Predator Berseragam dan Luka CS
Apa yang dilakukan Samson (Polres Tanjab Timur) dan Nabil (Polda Jambi) bukan sekadar kenakalan indisipliner. Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang mencoreng wajah Polri.
Fakta persidangan menguak kekejian mereka: memperkosa seorang gadis berusia 18 tahun berinisial CS. Aksi bejat ini dilakukan secara beramai-ramai di dua lokasi berbeda, bersama dua warga sipil, Indra dan Cristian. Alih-alih melindungi warga, dua oknum ini justru bersekutu menjadi predator bagi CS.
Komisi Etik tak punya pilihan lain selain menjatuhkan vonis mati bagi karier mereka: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Permintaan Maaf di Tengah Malam
Tepat pukul 22.17 WIB, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menggelar konferensi pers. Dengan beban moral institusi di pundaknya, permintaan maaf terlontar.
“Kami secara pribadi turut prihatin atas kejadian ini dan atas nama pimpinan Polda Jambi memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban, terkhusus kepada saudari CS (18) atas perbuatan personel Polda Jambi,” ujar Erlan.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmen penyidik Ditreskrimum untuk memproses kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional, serta mengapresiasi kinerja Bidang Propam yang bekerja maraton.
Namun, bagi publik, permintaan maaf dan pemecatan hanyalah langkah awal. Malam itu,









