MEDAN – Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1 dan didukung sepenuhnya oleh PDI Perjuangan, Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat, mengajukan gugatan permohonan penutupan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ranto Sibarani SH MH, seorang pengacara tangguh di Medan dan mewakili tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan, kepada sejumlah media di Medan, Kamis (12/12/2024).
Ranto Sibatani mengaku telah menyampaikan puluhan bukti ke MK terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Taput 27 November 2024 yang memenangkan paslon nomor urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Denny Parlindungan Lumbantoruan atau akrab disapa JTP – Dens
“Ada sebanyak 41 alat bukti yang kami sampaikan terkait permohonan pengajuan PHPU Pilkada Taput ke MK. Alat bukti tersebut masih akan bertambah,” kata Ranto Sibarani.
Ranto Sibarani juga mengemukakan temuan adanya dugaan politik uang, kejadian di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), hingga penukaran surat suara.
Ranto Sibarani mengharapkan dan menyakini bahwa MK akan secara arif dan bijaksana memeriksa, mengadili serta memutus perkara tersebut.
Apalagi, sambung Ranto Sibatani, hal itu sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang (UU) yang berlaku terkait sanksi terhadap pasangan calon (paslon) yang melakukan money politic.
Serta jika proses pemilihan tersebut terbukti disebabkan oleh adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematos, dan masif (TSM), kata Ranto Sibarami.
Sementara itu Doppak Hutasoit selaku Sekretaris Umum Tim Pemenangan Paslon Satika-Sarlady, mengungkapkan dasar diajukannya gugatan PHPU terkait pilkada Taput ke MK.
“Ini semua kami lakukan karena kami menemukan fakta di lapangan soal dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu secara TSM untuk memenangkan paslon nomor urut 2,” kata Doppak Hutasoit.
Selain itu juga ditemukan dugaan keterlibatan penguasa di Kabupaten Taput yang diduga melakukan intervensi terhadap para kepala desa (Kades) dan kepala sekolah (Kepsek) se-Taput untuk memenangkan Paslon nomor urut 2, JTP-Dens.
“Sekaitan dengan pengajuan permohonan PHPU tersebut, Tim Hukum Paslon Satika-Sarlady telah selesai menyelesaikan perbaikan berkas gugatan PHPU ke MK pada Selasa, 10 Desember 2024 kemarin,” tegas Doppak Hutasoit.
