Viral Gudang BBM Ilegal Diduga Punya Sembiring di Kawasan Alam Barajo, Akankah Ditindak?

Jambi – Keberadaan gudang-gudang penimbunan BBM ilegal yang tersebar di berbagai titik di Kota Jambi masih terus jadi momok menakutkan akan musibah kebakaran.

Sudah bukan hal baru lagi, ketika api mengamuk dan menghanguskan gudang-gudang penampungan BBM ilegal serta areal sekitarnya. Namun resiko tersebut seolah tak dihiraukan oleh mereka para ‘pemain’ atau mafia BBM illegal.

Pada awal Oktober lalu, Polresta Jambi bersama dengan pihak Pemerintah Kota Jambi merazia sejumlah gudang-gudang BBM ilegal di Kota Jambi. Namun hal tersebut seolah tak berdampak signifikan terhadap keberadaan serta aktivitas gudang-gudang BBM ilegal di Kota Jambi.

Lihat saja salah satu gudang BBM yang berada di daerah Jl Lingkar Barat, Alam Barajo. Belakangan viral sebuah lokasi diduga gudang BBM ilegal yang berlokasi di kawasan RT 35, Mayang Mangurai, Alam Barajo, tak jauh dari Pusuk Nauli Cafe.

Ketua RT setempat bahkan membenarkan soal keberadaan gudang diduga tempat penimbunan BBM ilegal tersebut, yang disinyalir sudah lama beroperasi dalam pusaran bisnis ilegal. Namun anehnya seolah tak termonitor dan tak tersentuh APH.

“Ini sudah tahun ke-3, sebelum saya jadi RT sudah ada,” ujar Pak RT kepada Wartawan, belum lama ini.

Terdapat beberapa aktivitas mobil tangki industri yang kerab keluar masuk ke gudang tersebut, berdasarkan informasi yang beredar pun kian menguatkan dugaan soal aktivitas penampungan BBM ilegal yang sudah lama berlangsung di gudang tersebut.

Pria paruh baya tersebut pun mengungkap kekhawatiran, soal bencana kebakaran yang rentan. Terlebih lagi gudang tersebut berada di kawasan permukiman warga.

Sementara itu informasi dihimpun dari berbagai sumber, gudang tersebut diduga kuat merupakan kepunyaan sosok pria bernama Sembiring. Lalu apa yang bikin Sembiring seolah aman dalam menjalankan bisnis diduga BBM ilegalnya, dengan kesan tanpa adanya sorotan dan penindakan APH?

Padahal kalau mengacu pada ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindak pidana migas punya sanksi berat. Lihat saja Pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000.” Pasal 53 UU No 22 tahun 2001.

Awak media pun masih berupaya mengkonfirmasi pihak berwajib serta pihak terkait lainnya soal keberadaan gudang diduga tempat penampungan BBM ilegal punya Sembiring di Kawasan Lingkar Barat, Alam Barajo ini. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!