Seorang IRT di Tebo Didakwa Kasus Perambahan Hutan, APH Diharap Kedepankan Sisi Kemanusiaan

Tebo – Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa Dewita Br Silalahi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tebo, Senin lalu 30 September 2024.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Tebo Hari Anggara.

Dalam dakwaannya, Dewita Br Silalahi dijerat dengan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B Undang – undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana yang telah dirubah dalam pasal 36 lampiran undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022.

Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang atau kedua pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagai mana yang telah dirubah dalam pasal 36 lampiran undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

Padahal Dewita Br Silalahi hanyalah seorang petani kecil dari Desa Pemayungan, dia ditangkap oleh Tim Razia Gabungan yang terdiri dari Forkopimda, Kepolisian, TNI, dan PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) terkait dugaan perambahan hutan dan pembakaran lahan.

Saat tim razia tiba, Dewita sedang membersihkan area di belakang rumahnya menggunakan parang, dan tidak ada api yang menyala. Namun meskipun tidak ada api aktif atau bukti perambahan yang terlihat di lokasi, pihak berwenang tetap menahan Dewita dan membawanya ke kantor desa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tuduhan perambah hutan dilontarkan pihak yang menangkap bersama dengan PT ABT, meski warga desa menganggap bahwa penangkapan ini tidak adil.

Masyarakat desa mendesak agar Dewita dapat dibebaskan, karena masyarakat mengetahui persis bahwa tidak ada api di wilayah kebun Dewita. Selain itu mengingat status sosialnya sebagai ibu dari dua anak kecil yang sedang mencari nafkah dengan berkebun secara tradisional.

Menyikapi hal tersebut Abdullah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi memandang proses hukum yang dihadapi oleh Dewita Br Silalahi ini adalah bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan.

Sebab berdasarkan data yang dihimpun oleh WALHI Jambi, sepanjang September 2024 terdapat 9 korporasi sektor perkebunan dan kehutanan yang terbakar didalam izin konsesi.

“Kejadian tersebut tidak mendapat atensi serius dari pihak penegak hukum. Secara luasan, di dalam konsesi perusahaan bisa jadi jauh lebih besar daripada temuan pihak kepolisan di area pekarangan kebun Dewita Br Silalahi ini,” kata Abdul, dalam siaran pers WALHI Jambi.

Melihat peristiwa tersebut, WALHI Jambi pun menilai bahwa rakyat kecil selalu menjadi contoh penegakan hukum dari aparat kepolisian, namun penjahat lingkungan sebenarnya luput dari perhatian.

WALHI Jambi pun berharap, aparat penegak hukum mengedepankan sisi kemanusiaan kepada Dewita Br Silalahi karena dia adalah petani kecil yang menanam tanaman kehidupan (cabai, jagung, dan tomat) untuk kehidupan sehari hari. Selain itu, Dewita adalah seorang ibu dengan 2 orang anak yang masih butuh perhatian sehari-hari. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!