Benanusa.com, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit secara langsung mengumumkan perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir J. Dalam pengumuman hasil investigasi mendalam timsus yang dibentuk Kapolri tersebut, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
Kapolri mengakui dan memaklumi pertanyaan publik akibat kejanggalan-kejanggalan yang juga didapatkan.
“Seperti hilangnya CCTV sehingga memunculkan kecurigaan. Timsus sudah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya2 yang mencoba menhilangkan barang bukti, tindakan yang tidak professional saat mengolah TKP dan penyerahan jenazah ke Jambi. Timsus sudah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses yang scientific,” ujar Kapolri dalam konferensi persSelasa 9 Agustus 2022.
Jenderal Listyo Sigit pun menyebutkan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal.
“Timsus melaporkan, peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS. RE mengajukan Justice collaborator yang memudahkan pengungkapan kasus ini. Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak, dilakukan melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata milik korban Brigpol J,” ujarnya.
Dari fakta-fakta tersebut timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Mengenai pasal yang disangkakan kepala timsus akan menjelaskan lebih lanjut. Ferdy Sambo melengkapi penetapan tersangka menjadi 4 tersengka dengan perannya masing-masing.
Bharada RE berperan melakukan penembakan, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban serta Irjenpol FS menyuruh melakukan dan membuat scenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
Empat tersangka akan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56, dengan ancaman terberat hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.
Penyidikan belum selesai dan masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini.