Iqbal Kritis Usai Tersengat Kabel Listrik, Kantor Advokad Firmansyah Layangkan Somasi ke PLN UP3 Jambi

Benanusa.com. Jambi – Advokat Firmansyah melaui kantor Firmansyah & Rekan yang beramat di Jakarta melayangkan Somasi kepada PLN UP3 Jambi.

Peringatan tersebut agar PLN bertanggungjawab atas peristiwa warga Pasar, Kota Jambi bernama Muhammad Iqbal Suryanata yang tersengat kabel listrik milik PLN beberapa waktu lalu.

Peristiwa mengenaskan itu disebut-sebut terjadi karena kelalaian PLN, rumah kontrol milik PLN yang tidak berpintu membuat masyarakat awam tak mengetahui bahaya timbul didekat area itu.

Sehingga Minggu 16 Juli 2023 lalu, warga Pasar Jambi bernama Muhammad Iqbal menjadi korban. Kondisinya sangat parah, mengalami kelumpuhan, melepuh diwajah dan seluruh tubuh, bahkan jari kaki pun sampai diamputasi.

Namun hingga kini korban kritis ini belum juga mendapatkan perhatian dan tanggung jawab dari pihak PLN Jambi.

Merespon hal tersebut, Firmansyah sebagai kuasa hukum korban menyanpaikan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari Pihak PLN untuk beranggung jawab serta meminta maaf atas peristiwa ini.

“Namun bila PLN tidak merespon somasi dan tidak beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini maka kami siap menempuh jalur hukum,” kata Firman.

Dia menegaskan siap untuk membuat laporan polisi ke Polda Jambi, maupun menggugat PLN ke Pengadilan demi memperjuangkan hak dari kliennya, Muhammad Iqbal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!