Opini  

Perbuatan Baik dalam Membingkai ke-Bhinneka Tunggal Ika-an Bagi Umat Beragama

Oleh: Ridho Muhammad Damanik

Indonesia adalah negara dengan masyarakat majemuk. Sejak dulu menyadari bahwa dengan kemajemukannya dipersatukan dalam landasan ideologi Pancasila. Di mana memiliki semboyan, Bhinneka Tunggal Ika. Yaitu: “berbeda-beda tetapi tetap satu”.  Yang berarti bahwa meskipun berbeda agama, suku, ras dan golongan namun merupakan satu kesatuan dalam bingkai negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila merupakan landasan idiil bangsa Indonesia. Falsafat dan pandangan hidup bangsa.

Oleh karenanya, harus menjadi landasan pijak dalam kehidupan bernegara tanpa tendensi. Ataupun pemahaman dan pemikiran sempit yang mengarahkan kita pada ego suku dan agama yang berimbas pada disintegrasi bangsa. Selain itu, Indonesia juga merupakan Negara hukum, di mana hukum menjadi panglima setiap gerak langkah kita dalam Negara ini. Dan Negara merupakan penjamin hak agar masyarakat merasa terlindungi untuk melaksanakan haknya dalam bingkai kemajemukan atau pluralisme.

Sila pertama Pancasila menyebutkan “Ketuhanan yang mahaesa”artinyasetiap orang berhak untuk memilih, menentukan serta mengamalkan agama dan kepercayaannya. Sila pertama ini juga bermakna bahwa Indonesia merupakan negara religius. Sehingga, menolak paham anti tuhan atau yang saat ini kita kenal dengan paham Atheisme.

Oleh karena itu, setiap orang dilindungi oleh Negara dalam beribadah dan menjalankan upacara-upacara keagamaannya. Hal ini tampak jelas pada Pasal 28E ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Negara Indonesia terdapat beberapa agama besar yang diakui oleh Negara yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Setiap umat beragama tersebut diizinkan oleh Negara untuk beribadah tidak seorangpun boleh mengganggu ataupun melarang agama tertentu untuk melaksanakan ibadahnya. Karena setiap agama selalu mengajarkan kebaikan dan welas asih kepada setiap makluk ciptaan Tuhan. Perbuatan baik itu berasal dari perintah Tuhan dan sebagai umat yang mempercayai keberadaan Tuhan sudah semestinya mematuhi dan melaksanakan perintah-Nya.

★ Baca juga:Kekuatan Tirakat

Sebagai umat beragama sudah semestinya kita meningkatkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan yang Maha Esa hal ini sangat perlu dilakukan untuk dapat hidup rukun di antara sesame umat beragama karena agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa merupakan hubungan individu dengan Tuhannya selain itu hubungan antara idividu juga sangat diperlukan dalam menjalankan agama yang mereka anut. Sehingga sikap saling hormat menghormati adalah hal yang harus dilaksanakan demi terciptanya negara yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, setiap agama memiliki pandangan yang sama terhadap perbuatan baik dan perbuatan buruk. Perbuatan baik akan berbuah kebaikan (Pahala). Perbuatan buruk akan berbuah keburukan (Dosa) dan setiap perbuatan baik dan perbuatan buruk akan dipertanggungjawabkan oleh setiap individu.

Untuk perbuatan yang dilarang, seperti mencuri, membunuh, mabuk, berzinah, marah, berbohong, menganiaya (secara fisik maupun secara batin), berkata kasar, berjudi seluruh agama yang diakui di Indonesia melarang perbuatan-perbuatan tersebut. Sehingga, dari dasar perbuatan yang dilarang tidak ada perbedaan antar agama. Semua bertujuan untuk mencapai kesucian batin agar dapat dekat dengan Sang Pencipta, Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, setiap umat beragama harus menanamkan sikap toleransi setiap umat beragama agar setiap umat beragama dapat melaksanakan perintah dan larangan yang diberikan oleh setiap tuhan yang dipercaya oleh pemeluk agama masing-masing dan jika perintah dan larangan yang diberikan kepada umat beragama dapat terlaksanakan dengan baik maka tidak ada lagi kejahatan dimuka bumi ini dan kehidupan damai dan tentram dapat terlaksanakan.

*Penulis merupakan seorang advokat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!