sejak tahun 1986. Lahan itu bersertifikat resmi. Kami dituduh mencuri di lahan kami sendiri saat mencoba menyambung hidup karena hak kami dizalimi sejak 2012,” sentil Yustinus pada April lalu, mengartikulasikan kepedihan atas penegakan hukum yang paradoks.
Ketimpangan Keadilan yang Terang Benderang
Benanusa mencatat adanya dugaan disparitas mencolok dalam penanganan hukum kasus ini. Ketika warga melaporkan Ketua Koperasi Karya Pembangunan ke Polres Kutai Timur atas dugaan penggelapan hak—yang bahkan telah berujung pada penetapan tersangka—prosesnya berjalan tersendat bak kehabisan bensin. Sebaliknya, laporan perusahaan terhadap warga yang memanen di tanahnya sendiri melaju mulus layaknya di jalan tol, hingga mengantarkan para petani menjadi terdakwa.
”Proses laporan kami tersendat, tapi laporan perusahaan diproses sampai kami jadi terdakwa,” beber Yustinus, menguliti wajah hukum yang kerap kali tumpul ke atas namun luar biasa tajam saat merobek perut rakyat bawah.
Kini, bergulirnya kembali upaya hukum perdata menuntut hak Rp 25,9 miliar tersebut memasuki babak baru. Bagi warga Kaubun, angka puluhan miliar dalam gugatan itu bukanlah sekadar hitung-hitungan komersial. Ia adalah simbol perjuangan mengembalikan martabat yang sempat diinjak-injak. Meski putusan awal berpihak pada mereka, pertarungan ini belumlah usai secara final. Ia justru menjadi ujian sesungguhnya bagi sistem hukum negeri ini: mampukah negara terus mengawal proses
