Ditipu Rp26 Miliar dan Divonis Mencuri di Lahan Sendiri, 37 Petani Sawit Kaubun Akhirnya Menangkan Banding

Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007, masyarakat yang memegang sertifikat sah atas lahan seluas 143 hektare menyerahkan tanah mereka untuk dikelola perusahaan melalui skema kemitraan bersama koperasi.

​Namun, ketika tandan-tandan berduri itu mulai menghasilkan pundi-pundi rupiah sejak tahun 2012, tetesan kesejahteraan tak pernah mampir ke kantong para petani. Selama sewindu lebih, warga dibiarkan menelan ludah, sementara hak bagi hasil mereka menguap entah ke mana. Berbagai upaya dari jalur mediasi bersama pemerintah daerah hingga somasi berujung pada jalan buntu, memaksa Tim 37 menempuh gugatan perdata senilai Rp 25,9 miliar yang mencakup hak bagi hasil periode 2012–2020 serta pengembalian sertifikat lahan.

​Ironi Hukum: Dipenjara di Lahan Sendiri

​Catatan paling kelam dalam perjuangan ini adalah sebuah anomali penegakan hukum yang nyaris merenggut akal sehat publik. Merasa lelah dizalimi, pada 14 Maret 2024 silam, warga melakukan aksi ‘panen mandiri’ di atas lahan bersertifikat milik mereka sendiri. Aksi penyambung hidup itu justru dibalas dengan hantaman palu pidana.

​Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge diseret ke meja hijau dan sempat divonis lima bulan penjara oleh PN Sangatta. Beruntung, kewarasan hukum masih tersisa di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menganulir kurungan penjara tersebut menjadi pidana pengawasan selama satu tahun.

​”Kami ini anak transmigrasi

error: Content is protected !!
Exit mobile version