Vonis 6 Tahun Runtuhkan ‘Alibi Bisnis’ Bengawan Kamto di Megakorupsi BNI

narasi bahwa kerugian negara sebesar Rp105 miliar tersebut murni merupakan persoalan administrasi dan risiko kegagalan usaha biasa. Sebuah dalih lumrah yang sering dipakai oleh para obligor nakal.

​Namun, palu hakim menghancurkan ilusi tersebut. Majelis dengan tegas menolak dalil sang taipan. Menurut Hakim Annisa, argumentasi “gagal bisnis” itu sangat bertentangan dengan asas kepastian hukum.

​Fakta persidangan justru menguliti kebenaran yang sebaliknya: sejak awal mula pengajuan, PT PAL secara formil maupun materil sama sekali tidak memenuhi syarat kelayakan untuk mencicipi kucuran fasilitas kredit jumbo dari bank plat merah tersebut. Pencairan dana itu adalah perbuatan melawan hukum, bukan risiko bisnis.

​Majelis hakim dalam pertimbangannya juga mengingatkan kembali bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Menguras dana perbankan negara hingga ratusan miliar memberikan dampak sistemik yang serius terhadap perekonomian, sehingga harus diberantas tanpa kompromi.

​Saat ketukan palu mengakhiri pembacaan vonis, suara decak kecewa samar-samar terdengar dari barisan keluarga dan relasi bisnis sang taipan. Di hari yang sama, kolega Bengawan, Arif Rohma yang juga berstatus sebagai Komisaris PT PAL, turut dijadwalkan duduk di kursi yang sama untuk mendengarkan vonis penentu nasibnya.

Nasib Sang Kolega: Lolos dari Hukuman Berat, Terjerat Uang Pengganti

​Di hari yang sama, kursi pesakitan itu juga menjadi saksi

error: Content is protected !!
Exit mobile version