bukan memberi jalan atau membiarkan pemerkosaan terjadi. Kasus ini wajib diseret secara paksa ke ranah pidana, bukan dipeti-eskan dan dicuci bersih di meja sidang etik.
Pembiaran Berseragam adalah Kejahatan Aktif!
Hal senada dilemparkan dengan keras oleh Dhea Avia Challista. Ia menantang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk tidak tutup mata. Status ‘perbuatan tercela’ dari sidang etik wajib dirampas sebagai pintu masuk (entry point) penyidikan pidana pidana baru.
Melihat rentetan peristiwa yang berulang, Dhea menegaskan bahwa pembiaran (delik omisi) oleh aparat yang terikat sumpah dan kewajiban hukum (legal duty) bukanlah kelalaian tak sengaja.
“Kami mendesak penyidik menggunakan pasal penyertaan! Pembiaran oleh aparat hukum dalam konteks ini adalah bentuk nyata memberi kemudahan dan turut serta melancarkan kejahatan. Penyidikan dilarang keras berhenti pada pelaku utama. Seret semua yang punya andil, baik yang aktif melakukan maupun yang pasif membiarkan korban dihancurkan,” tantang Dhea.
Tiga Serangan Balik Meruntuhkan Tembok Pelindung Oknum
Menolak takluk pada sanksi kompromistis tersebut, LBH Makalam mematangkan tiga serangan balik yang komprehensif. Sinondang Evita Damanik membongkar langkah strategis untuk melawan tembok impunitas ini:
1. Lapor Propam Mabes Polri: Menyerang putusan etik yang prematur dan keliru. Sinondang membongkar akal-akalan hukum dalam kasus ini. “Menjadikan oknum-oknum yang berada di pusaran kasus ini sebatas ‘saksi’
