Benanusa.com, Jambi – Niat hati memperbaiki infrastruktur desa dengan dana swadaya, Ketua Kelompok Tani Desa Tarikan, Ahmad Sabki, justru bernasib nahas. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Tak terima tokohnya dikriminalisasi, ratusan warga Desa Tarikan tumpah ruah mengepung markas kepolisian tersebut pada Selasa (7/4/2026).
Aksi demonstrasi ini menjadi panggung perlawanan warga terhadap apa yang mereka sebut sebagai matinya keadilan. Warga membeberkan bahwa proyek perbaikan jalan yang dipersoalkan sejatinya adalah hasil kesepakatan musyawarah mufakat. Pendanaannya pun murni patungan dan transparan: Rp56 juta dari kantong masyarakat dan lebih dari Rp100 juta dari kas kelompok tani, dengan total anggaran menyentuh Rp160 juta.
Ironisnya, pelapor kasus ini adalah M. Suwardi, sosok yang menurut penuturan massa turut menyetujui kesepakatan awal proyek tersebut. Namun belakangan, Suwardi mendadak memutar haluan dan melaporkan Sabki atas tuduhan penghalangan jalan serta penggelapan. Laporan inilah yang kemudian dijadikan landasan oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum untuk menyematkan status tersangka kepada Sabki.
Di tengah kobaran emosi di depan gerbang Mapolda, borok penegakan hukum turut dikuliti massa. Warga dengan lantang membandingkan nasib apes Sabki dengan skandal kaburnya tersangka bandar narkoba 58 kilogram dari ruang penyidikan Polda Jambi yang hingga kini menyisakan tanda tanya publik.
“Bandar narkoba bisa kabur dari ruang penyidikan! Tapi rakyat yang bangun jalan malah dijadikan tersangka? Ini hukum macam apa? Tajam ke bawah, tumpul ke atas!” seru Amir Akbar, salah satu orator yang langsung disambut gemuruh kemarahan massa.
Merespons gelombang tekanan tersebut, kepolisian akhirnya membuka ruang mediasi. Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, Ade Dirman, menerima 10 orang perwakilan demonstran dalam sebuah dengar pendapat (hearing) tertutup. Di meja perundingan, warga melempar tuntutan harga mati: terbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan cabut status tersangka Ahmad Sabki.
Sayangnya, aspirasi tersebut belum mendapatkan jawaban memuaskan. Pihak kepolisian tidak langsung mengabulkan SP3, melainkan menawarkan opsi penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dan berjanji akan menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Polisi juga memberikan jaminan penangguhan penahanan bagi Ahmad Sabki untuk sementara waktu.
Bagi warga, kompromi tersebut dianggap tak lebih dari sekadar pereda kejut untuk mendinginkan situasi. Aksi memang akhirnya dibubarkan secara tertib, namun rasa ketidakpercayaan publik terhadap aparat telah kadung menebal.
“Ini belum selesai. Kami akan terus kawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas perwakilan warga sebelum meninggalkan lokasi.
Kini, perkara Ahmad Sabki tak lagi sekadar sengketa jalan desa. Kasus ini telah menjelma menjadi simbol perlawanan rakyat kecil yang menuntut negara hadir melindungi niat baik, bukan memidanakan semangat gotong royong.
