Benanusa.com, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah merampungkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap tiga oknum anggotanya yang terseret dalam pusaran kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 18 tahun (C).
Sidang pembuktian etik tersebut digelar secara maraton pada Selasa (7/4/2026) di Mapolda Jambi. Proses persidangan berlangsung tertutup memakan waktu selama 10 jam, dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga tuntas diketok palu pada pukul 18.00 WIB.
Ketiga oknum kepolisian yang duduk sebagai pelanggar dalam sidang etik ini adalah Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HHMZ. Ketiganya diketahui berstatus sebagai saksi dalam berkas perkara pidana, namun berstatus sebagai pelanggar berat pada ranah etik profesi kepolisian.
Empat Poin Putusan Sidang Etik
Setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta di ruang sidang, majelis Komisi Kode Etik akhirnya menjatuhkan vonis sanksi. Hasil putusan tersebut dibacakan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si.
Kepada awak media, Kombes Pol Erlan merincikan empat poin hukuman yang diberikan kepada ketiga pelanggar, yakni:
- Perilaku para pelanggar secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara langsung di hadapan majelis hakim sidang etik.
- Pelanggar diwajibkan untuk mengikuti dan menjalani program pembinaan rohani.
- Pelanggar dijatuhi sanksi administratif berupa penahanan di tempat khusus (Patsus) selama 21 hari.
Hadirkan Tersangka Utama sebagai Saksi Etik
Dalam proses menggali keterangan selama 10 jam persidangan, majelis hakim turut menghadirkan lima orang untuk memberikan kesaksian langsung di depan persidangan.
Guna mengungkap terangnya peristiwa pelanggaran etik tersebut, majelis menghadirkan langsung empat tersangka utama dari kasus pidana rudapaksa ini. Mereka adalah dua oknum polisi yang telah lebih dulu di-PTDH (berstatus tersangka pidana), yakni Bripda Samson Pardamean dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman.
Selain itu, dua tersangka warga sipil juga turut dihadirkan untuk memberikan kesaksian, yaitu Indra Pandiangan dan Cristiano Sianturi.
Majelis juga memanggil satu anggota kepolisian lain yang berada di lokasi kejadian untuk bersaksi, yakni oknum polisi berinisial Bripda FAP (berstatus saksi).
Dengan selesainya sidang etik ini, ketiga oknum polisi pelanggar (Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HHMZ) harus segera menjalani sanksi penahanan dan pembinaan sesuai putusan yang dibacakan oleh majelis, sembari proses hukum pidana utama yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus bergulir.
