PMKRI Cabang Jambi Desak Polda Jambi Ungkap Tuntas Kasus Dugaan Pemerkosaan Remaja

Benanusa.com, Jambi — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jambi Sanctus Agustinus mendesak Polda Jambi mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun yang melibatkan oknum anggota Polri. Pernyataan tersebut disampaikan PMKRI melalui Presidium Gerak Kemasyarakatan, Jumat (13/2/2026).

PMKRI menjelaskan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 14 November 2025 dan keluarga korban melaporkannya secara resmi ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan mereka, terdiri dari dua oknum anggota Polri serta dua warga sipil.

Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka dari unsur Polri telah menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, PMKRI menegaskan proses etik tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidana. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum menguji perkara ini secara terbuka di pengadilan.

PMKRI juga menyampaikan bahwa keluarga korban, melalui kuasa hukum, menolak upaya damai yang diajukan pihak keluarga pelaku. Keluarga korban meminta aparat mengungkap seluruh fakta secara menyeluruh serta memeriksa setiap pihak yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Jambi Sanctus Agustinus, Ivan Giorgio Sarogdok, menyatakan hukum harus hadir melindungi korban dan menegakkan keadilan.

“Setiap manusia memiliki martabat yang tak tergoyahkan. Hukum harus hadir untuk melindungi yang lemah, menegakkan kebenaran, dan memulihkan keadilan bagi mereka yang tertindas. Polda Jambi harus menunjukkan keberanian dan integritas dalam mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Presidium Gerak Kemasyarakatan PMKRI Cabang Jambi, Nicholas Gultom, menilai kasus tersebut menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum.

“Tidak ada ruang untuk perlakuan istimewa, apalagi membiarkan kekuasaan dan jabatan menutupi keadilan. Polda Jambi wajib menindak tuntas seluruh pihak yang terlibat atau mengetahui peristiwa ini, memberikan perlindungan penuh bagi korban, dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel. Keadilan bukan sekadar kata, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, PMKRI Cabang Jambi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Polda Jambi, yakni:

Melakukan penyidikan secara menyeluruh dan transparan, dengan memeriksa setiap pihak yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Menjaga independensi dan profesionalitas proses hukum, serta memastikan tidak terjadi intervensi atau perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

Memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pendampingan hukum, psikologis, dan jaminan keamanan hingga proses peradilan selesai.

PMKRI menegaskan kembali bahwa penegakan hukum harus berjalan adil tanpa memandang status, jabatan, maupun institusi, serta meminta Polda Jambi membuktikan komitmennya melalui langkah konkret dalam penanganan perkara ini.

error: Content is protected !!
Exit mobile version