Benanusa.com, Jambi – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi untuk menyelidiki kasus seorang guru yang menanggalkan pakaian 22 siswa Sekolah Dasar Negeri di Jember, Jawa Timur.
Kasus ini terjadi karena guru tersebut mencari uangnya yang hilang. KPAI meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
Tindakan pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
KPAI juga meminta Dinas Pendidikan dan pemda setempat untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru.
Selain itu, KPAI meminta pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak dan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
: Sumber www.antaranews.com
