Beda KK Beda Jatah, Ini Skema Dana RT di Kota Jambi

Benanusa.com, Jambi – Tahun 2026 menjadi momentum sibuk bagi 1.583 Rukun Tetangga (RT) di Kota Jambi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi memastikan ribuan RT tersebut menjalankan program dana bantuan dengan mekanisme baru yang lebih proporsional.

Noverentiwi Dewanti, Kepala DPMPPA Kota Jambi, menegaskan bahwa besaran dana kini bergantung pada jumlah Kepala Keluarga (KK). Pihaknya menetapkan RT dengan populasi di atas 100 KK mendapatkan alokasi penuh Rp100 juta. Sementara itu, RT dengan 60-99 KK memperoleh Rp70 juta, dan RT dengan populasi di bawah 60 KK menerima Rp50 juta.

Mengenai jadwal pelaksanaan, Noverentiwi merinci lini masa yang ketat. Tim pelaksana memulai langkah awal pada Januari 2026 lewat rekrutmen pendamping dan sosialisasi. Ketua RT dan warga kemudian menindaklanjutinya dengan rembuk warga dan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) pada Februari.

Pokja memegang peranan vital karena mereka menyusun usulan kegiatan pada Maret. Pemerintah menjadwalkan dana masuk ke rekening Pokja pada April 2026. Setelah eksekusi kegiatan berakhir di bulan Mei, Pokja wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban pada Juni 2026.

Pemerintah Kota Jambi mengarahkan fokus anggaran ini untuk dua hal utama: pengelolaan sampah melalui pengadaan gerobak motor dan peningkatan keamanan via CCTV. Sisa anggaran kemudian menyasar perbaikan infrastruktur dan kegiatan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!