Meski Damai, Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Sulit Dihentikan 

Benanusa.com, Kepulauan Riau – Penanganan laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret dua oknum anggota Polres Lingga, masing-masing berinisial Briptu VC dan Bripda BA, memasuki pembaruan tahapan penyelidikan. Satreskrim Polres Lingga menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-4 tertanggal 13 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, penyidik merujuk pada laporan polisi LP/B/20/X/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPULAUAN RIAU yang teregistrasi pada 6 Oktober 2025, serta surat perintah penyelidikan tertanggal 8 Oktober 2025. SP2HP Ke-4 itu juga mencatat adanya pembaruan langkah penyelidikan yang telah dilakukan.

Salah satu poin penting yang termuat dalam SP2HP Ke-4 adalah bahwa penyidik telah meminta keterangan seorang saksi dokter (nama lengkap dalam dokumen tidak kami tampilkan untuk menjaga privasi pihak terkait).

Dokumen SP2HP tersebut ditujukan kepada pihak pelapor/keluarga korban dan menyebutkan rangkaian SP2HP sebelumnya, yakni SP2HP Ke-1 (11 Oktober 2025), Ke-2 (22 Oktober 2025), dan Ke-3 (22 November 2025). Surat ini juga tercatat sebagai dokumen yang ditandatangani secara elektronik melalui sertifikat elektronik.

Kuasa Hukum: Perkara Anak pada Prinsipnya Sulit Dihentikan Meski Ada Perdamaian

Sementara itu, kuasa hukum korban yang diwawancarai Benanusa.com menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui detail kronologi peristiwa secara utuh, karena informasi awal diperoleh dari orang tua korban yang menghubunginya untuk meminta pendampingan.

“Kalau

error: Content is protected !!
Exit mobile version