Benanusa.com, Jambi – Kasus dugaan perampasan mobil yang menimpa seorang perempuan di Kota Jambi dan melibatkan anak dari Kadis Pemberdayaan Perempuan Provinsi Jambi, RDN, kini telah menemui titik terang. Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur Restorative Justice seminggu yang lalu, dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan dinas RDN.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Putra Tambunan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum DBS Nirwasita, pada Jumat (24/10/2025), menanggapi adanya unjuk rasa dari sejumlah massa di Kantor Inspektorat Provinsi Jambi yang mendesak penindaklanjutan kasus tersebut.
Kuasa Hukum Korban Tidak Tahu Menahu Soal Unjuk Rasa
Putra Tambunan mengaku terkejut dan baru mengetahui adanya aksi unjuk rasa di Inspektorat Provinsi Jambi. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di luar pengetahuan pihaknya.
“Terkait adanya unjuk rasa dari massa aksi yang baru-baru ini berlangsung di Inspektorat Provinsi Jambi, kami juga baru dengar ya dan baru tahu bahwa ada unjuk rasa tersebut. Namun perlu kami sampaikan bahwa kegiatan tersebut di luar pengetahuan kami karena kami selaku kuasa Hukum Korban yang mendampingi korban melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Jambi tidak mengetahui adanya kegiatan unjuk rasa tersebut,” ujar Putra Tambunan.
Tegaskan Kasus Murni Persoalan Pribadi
Lebih lanjut, Putra Tambunan menekankan pentingnya meluruskan isu yang berkembang agar tidak bias. Ia secara tegas menyatakan bahwa persoalan yang dilaporkan kliennya ke Polda Jambi sama sekali tidak ada urusan dan hubungannya dengan RDN sebagai Kepala Dinas.
“Jadi gini ya, ini perlu diluruskan supaya tidak bias dan keliru. Klien kami melaporkan para terlapor itu tidak ada urusannya dan hubungannya dengan urusan kedinasan dan dalam persoalan ini juga kami saat melaporkan persoalan ini ke Polda Jambi, kami meminta kepada pihak pihak terkait agar memisahkan kepentingan dinas dengan kepentingan pribadi karena ini urusannya person to person bukan antara pimpinan dan bawahan, karena yang bersoal juga bukan antara RDN dengan klien kami sehingga sangat keliru rasanya bila persoalan ini sampai disangkut pautkan dengan urusan dinas,” tegasnya.
Telah Selesai Melalui Restorative Justice
Putra Tambunan juga mengungkapkan bahwa kasus ini telah berakhir damai seminggu yang lalu dengan mengedepankan Restorative Justice (Jalur Kekeluargaan).
Menurutnya, para terlapor telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada kliennya. Permintaan maaf ini didasari pengakuan para terlapor yang termakan isu miring tentang kliennya dengan RDN.
“Dan agar diketahui publik juga, bahwa persoalan ini juga sudah diselesaikan seminggu yang lalu dengan mengedepankan Restorative Justice,” . dan “Para terlapor mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada klien kami karena telah termakan isu miring tentang klien kami dengan RDN yang merupakan orangtua para terlapor dan hal itu telah diluruskan di hadapan Kepala Desa dan juga RT tempat tinggal klien kami yang juga tempat kejadian perkara.”
Atas kesepakatan damai ini, kliennya memutuskan untuk menerima permintaan maaf dan sepakat untuk mencabut laporannya di Polda Jambi. Tudingan mengenai hubungan spesial kliennya dengan RDN juga telah diluruskan sebagai isu yang tidak benar dari orang yang bertanggung jawab. Putra Tambunan menutup, “Mobil tersebut juga sudah diserahkan kembali pada klien kami. Permasalahan yang dilaporkan klien kami ke Polda Jambi kami anggap selesai.”









