Aset Negara Hilang, Pemkot Jambi Dilaporkan ke Mabes Polri oleh LBH Makalam Justice Center

Jambi, Benanusa.com – Pemerintah Kota Jambi kini berhadapan dengan hukum setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center resmi melaporkannya ke Kortastipidkor Polri. Laporan ini terkait dugaan kelalaian pengelolaan aset negara berupa bangunan yang diduga ditelantarkan, yang merupakan bagian dari penyertaan modal Pemkot Jambi kepada Bank 9 Jambi. Kelalaian ini berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Dede Fiko, S.H., penasihat hukum dari Makalam Justice Center, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi media pada Jumat, 11 Juli 2025. “Ini bukan sekadar persoalan hilangnya aset, tapi lebih kepada di mana peran pemerintah dalam menjaga aset yang jelas-jelas didapat dari keringat rakyat, khususnya masyarakat Jambi,” tegas Dede.

Sebelum melapor ke Mabes Polri, LBH Makalam Justice Center telah melayangkan surat peringatan kepada Pemerintah Kota Jambi pada 2 Juli 2025. Namun, karena tidak ada tindak lanjut, laporan resmi disampaikan langsung ke Mabes Polri pada Kamis, 10 Juli 2025.

LBH menduga kuat adanya kelalaian serius dari Pemerintah Kota Jambi dalam mengamankan aset tersebut. “Kami menduga Pemerintah Kota Jambi telah lalai dalam mengamankan aset yang berdampak pada kerugian negara. Permasalahan ini sudah kami sampaikan ke Kortastipidkor Polri,” jelas Dede.

Makalam Justice Center berharap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian ini. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi instansi pemerintah dalam mengelola dan menjaga aset negara, yang notabene adalah aset rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!