Jambi, Benanusa.com – Sejumlah aset berharga, termasuk sistem pendingin ruangan, di gedung baru milik Pemerintah Kota Jambi dilaporkan hilang dan rusak. Gedung yang terletak di Jalan Raden Mattaher, samping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur ini seharusnya diserahkan kepada Bank 9 Jambi sebagai penyertaan modal dari Pemkot.
Namun, sejak Oktober 2024 silam, gedung tersebut belum juga digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi ini memicu kegeraman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center. Mereka berencana melaporkan insiden ini ke pihak berwajib, menyoroti dugaan kelalaian Pemerintah Kota Jambi dalam pengawasan aset.
Tarmizi S.H, Penasihat Hukum LBH Makalam Justice Center, membenarkan rencana pelaporan tersebut. “Setelah kami pelajari dan analisa, kehilangan aset di gedung yang dibangun Pemkot ini, sebelum diserahkan ke Bank 9 Jambi, jelas merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Jambi. Mengapa aset-aset ini bisa hilang? Apakah tidak ada penjagaan?” tegas Tarmizi pada Rabu, 2 Juli 2025.
Ia menambahkan, pihak berwajib tidak hanya perlu fokus pada peristiwa kehilangan, tetapi juga mendalami dugaan kelalaian Pemkot Jambi dalam pengelolaan aset. Tarmizi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagai warga negara, kami memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, kami tegaskan, kehilangan aset ini akan kami laporkan ke pihak berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Tarmizi.




