Pemprov Jambi Tetapkan Kenaikan UMP 2025

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp3.240.534. Kenaikan ini mencapai 6,5% dari UMP 2024.

Kenaikan UMP Ditandatangani Gubernur

Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan bahwa kenaikan UMP telah ditandatangani dan disepakati oleh semua pihak. “Kenaikan UMP Jambi 2025 sebesar Rp197.412 atau 6,5% dari UMP 2024,” ujarnya.

Kenaikan UMS untuk Sektor Pertambangan dan Perkebunan

Selain UMP, Gubernur juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk karyawan di sektor pertambangan sebesar 3% menjadi Rp3.299.270. Sementara itu, pekerja di sektor perkebunan mendapatkan UMS sebesar Rp3.242.600, lebih tinggi 0,25% dari UMP.

Penetapan UMP dan UMS Sesuai Regulasi

Penetapan kenaikan UMP dan UMS memenuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2024 dan disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi. “Kenaikan UMP dan UMS tidak boleh di bawah 6,5%,” tegas Al Haris.

Setelah ditandatangani, kenaikan UMP dan UMS akan diproses lebih lanjut di Kementerian Ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!