Diduga Ada Pembiaran, Peredaran Rokok Ilegal Masih ‘Menyala’ di Provinsi Jambi

Jambi – Sampai saat ini aktivitas peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi masih terus ‘menyala’. Dalam artian mereka para mafia dalam bisnis peredaran rokok ilegal masih terus beroperasi secara senyap.

Diam-diam barang masuk dan berpidah, didistribusikan secara terkoordinasi, terstruktur dan masif dari gudang penyimpanan ke sejumlah warung-warung yang terletak di berbagai titik.

Baru-baru ini, sebuah mobil yang diduga mengangkut sejumlah rokok ilegal tertangkap tangan oleh sejumlah gerombolan wartawan di daerah Mersam, Batanghari, Kamis malam 14 November 2024.

Dan benar saja, hasil introgasi oleh sejumlah wartawan terhadap sopir mobil Mitshubishi L 300 bernopol BA 8134 VAA tersebut, mengakui bahwa dia mengangkut rokok ilegal jenis Drako.

Berdasarkan pengakuan sang sopir, rokok-rokok ilegal tersebut beradal dari gudang penyimpanan di daerah Bungo dan hendak didistribusikan ke daerah Kota Jambi.

“Punya pak Arifin. Pak Arifin Jambi,” ujar sang Sopir, terbatah-batah.

Aktivitas bisnis rokok ilegal sosok Arifin pun diduga sebagai bentuk pembiaran dari pihak berwenang. Pengungkapan peredaran rokok ilegal tersebut menjadi salah satu bukti bahwa aktivitas peredaran rokok ilegal masih terus menyala di Provinsi Jambi.

Dengan segala kewenangan penindakan yang melekat dan program Asta Cita yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto, pada pihak berwenang macam Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jambi serta Kepolisian didesak mengusut tuntas masalah ini.

Sebab peredaran rokok ilegal sudah barang tentu merupakan salah satu tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara dari segi pendapatan Cukai. Selain itu peredaran rokok ilegal juga barang tentu jelas melanggar dari segi Undang Undang soal Perlindungan Konsumen.

Aparat penegak hukum terlebih KPPBC Jambi pun didesak mengusut tuntas persoalan ini, sebab regulasi Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sudah jelas.

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Lalu apakah sosok Arifin hanya salah satu dari sekian banyak ‘pemain rokok ilegal’ lainnya di Provinsi Jambi? Sebab sampai saat ini tidak susah untuk mendapatkan rokok-rokok ilegal berbagai merek yang dijajakan di warung-warung terdekat.

Sampai saat ini awak media masih berupaya menghimpun informasi dan melakukan penelusuran lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)

error: Content is protected !!
Exit mobile version