Pekanbaru, Benanusa.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan Vonis 7 (Tujuh) bulan terhadap BAT alias Jon Kei pelaku penganiayaan korban Budi Prayoga pada Rabu, 06 November 2024 silam.
Putra Tambunan, S.H., M.H. salah satu Penasehat Hukum dari BAT membenarkan hal tersebut dan Putra juga menyampaikan putusan tersebut telah memberikan rasa adil bagi kliennya dan tak lupa juga Putra menyampaikan rasa terimakasih kepasa Jaksa Penuntut Umum yang telah cermat dalam membaca berkas perkara dan memberikan tuntutan yang mengedepankan nilai nilai keadilan
“Oh iya, klien kami awalnya dituntut oleh JPU dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan tuntutan 8 Bulan kuruangan, dan Majelis Hakim telah membacakan Vonis kepada klien kami dengan masa pidana 7 Bulan Penjara dan kami sangat menghargai putusan tersebut dan kami menyatakan terima. Dan kami juga berterimakasih kepada JPU yang sangat cermat dan teliti dalam mempelajari berkas perkara yang mana info sebelumnya saat perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan, klien kami disangkakan pasal 170 Kuhp dengan dua orang tersangka dan ternyata setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan klien kami didakwa dengan Pasal Tunggal 351 Kuhp yang artiannya Pelaku hanya ada satu orang tunggal. Dan hal inilah yang sangat kami apresiasi dari JPU yang telah cermat dalam mempelajari berkas perkara karena fakta yang terungkap dipersidanganpun pelakunya memang hanya satu orang tunggal”. Ujar Putra Tambunan, S.H., M.H.
Saat ditanya tanggapan Putra terkait satu tersangka lagi tidak disidangkan, Putra menegaskan tidak mau ambil pusing
“Loh, knapa harus pusing? faktanya yang terungkap dipersidangan Saksi Juma in kan tidak terlibat dalam pemukulan tersebut, karena memang tidak ada saksi lain yang melihat Saksi Juma in ikut serta melakukan pemukulan selain Adik korban. Jadi kami gak mau ambil pusinglah, tapi kalau saya jadi Penasehat Hukum dari Juma in ya baru saya akan bersikap melakukan upaya hukum atas penetapan tersangka tersebut. Tapi karena kami tidak punya kapasitas untuk menanggapinya, jadi kami tidak mau ambil pusing dan harapan kami perkara ini ya case close lah ya.” Tutup Putra Tambunan, S.H., M.H.

