Jambi – Alur cerita kasus korupsi dana hibah KONI Sungaipenuh masih terus begulir di Pengadilan Tipikor Jambi. Terbaru sejumlah saksi diperiksa di Pengadilan Negeri Jambi, salah satunya Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya.
Di depan majelis hakim Don Fitri mengaku bahwa pihaknya hanya mencairkan dana sesuai prosedur. Dan menurut klaim Don semua berkas lengkap kala itu. Sementara berkaitan dengan penggunaan anggaran berada pada ranah KONI.
“Terkait yang lain, kita ga tau. Untuk auditor itu inspektorat,” kata Don Fitri, Senin 28 Oktober 2024.
Kadispora Sungaipenuh itu juga tak menampik jika Dispora berwenang mengawasi kegiatan KONI. Menurut Don, hal ini juga telah dilakukan.
“Dsamping yang lain Dispora juga bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan KONI itu sudah kita lakukan seperti Porvrop kemaren, kegiatan itu memang berjalan,” ujarnya.
Sementara itu saksi lainnya yang turut dipanggil oleh JPU yakni mantan Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir, kembali mangkir dari panggilan. Calon Wakil Walikota Sungaipenuh Ferry Satria yang merupakan mantan Ketua Komisi II DPRD Sungaipenuh juga hadir memberi kesaksian dipersidangan.
Masalahnya Ahmadi Zubir tercatat absen ke-2 kalinya pada agenda sidang pemeriksaan saksi dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 849.921.000 itu. “Pangilan kami terkendala karena alasannya memang kampanye. jadi kami tidak bida memaksakan,” ujar Yogi, JPU Kejari Sungai Penuh.
Sementara itu kasus korupsi yang menyeret Ketua KONI Sungaipenuh Khairi, Sekretaris Benni Zekmana, dan Bendahara Triko Marfendri serta Khusaeri Seger selaku General manager Hotel Golden Harvest sebagai terdakwa atas penyelewengan dana hibah KONI senilai Rp 849.921.000 dari total nilai anggaran sebesar Rp 4 Milliar pada bulan Juni 2023 masih bakal terus berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum terdakwa Khairi pun menyayangkan ketidakhadiran Ahmadi Zubir, sebab dia menilai bahwa keterangan Ahmadi Zubir berkaitan erat dengan kepentingan hukum kliennya yakni Khusairi karena berkas perkara secara splitsing dan kerugian dibebankan kepada kliennya.
Menurut Frandi hal tersebut lantaran adanya dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa terdapat aliran dana hibah KONI setidaknya sekitar Rp 148 juta kepada saksi Ahmadi Zubir yang kala peristiwa ini bergulir, Ahmadi menjabat sebagai Walikota Sungai Penuh.
“Jadi harus terkonfirmasi secara utuh, apalagi pembuktiannyakan betul-betul secara substansi ya. Jadi ini beda dengan pembuktian kayak perkara di perdata ini pidana. Kalau kita didakwakan kerugiannya sekian, maka jaksa membuktikan sekian,” ujar Frandi.
Adapun pada 2023 Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh menganggarkan Dana Hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh sebesar Rp.4.000.000.000
Kemudian untuk melaksanakan pemberian dana hibah tersebut saksi Donfitri Jaya selaku Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh sekaligus Pengguna Anggaran dan terdakwa Khairi sekalu Plt.Ketua Umum Komite Olahraga (KONI) Kota Sungai Penuh menandatangani Nota Pemberian Dana Hibah (NPHD) / Perjanjian Hibah.
Perjanjian hibah itu antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan KONI Kota Sungai Penuh tentang Pemberian Hibah Uang Kepada KONI Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 nomor : 400.4.8.2/135/Diskepora-3/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 dengan total pemberian dana hibah Rp.4 miliar.
Dana hibah tersebut yang diperunakan untuk kegiatan Sekretariat sebesar Rp.500.000.000; Kegiatan Porprov 2023 sejumlah Rp.2.580.773.600; Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 sebesar Rp.719.226.400; fan Pembinaan Cabang Olahraga sebesta Rp.200.000.000.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan NPHD (Nota Pemberian Hibah Daerah) pemberian dana hibah tersebut selanjutnya terdakwa KHAIRI mengajukan permohonan pencairan dana hibah tersebut kepada saksi Donfitri Jayaselaku kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai penuh mengajukan pencairan.
Setelah pengajuan permohonan pencairan tersebut, kemudian Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh memberikan dana Hibah tersebut kepada KONI Kota Sungai Penuh melalui transfer ke Rekening milik KONI Kota Sungai Penuh.
Dana hibah kemudian oleh terdakwa Khairi, Benni Zekmana, danTriko Marfendri melaksanakan kegiatan Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp.719.226.400.
Namun dalam pelaksananny kemudian terdakwa Khairi, Benni Zekmana dan Triko Marfendrimelakukan pemotongan terhadap Pembinaan, Peralatan, Akomodasi Cabor dan Porprov 2023 kepada masing-masing cabang olahraga.
Pemotongan itu seolah-olah untuk pembayaran pajak sedangkan pemberian bantuan berupa uang dari KONI Kota Sungai Penuh tersebut bukan merupakan objek Pemungutan dan/atau Pemotongan PPN dan PPh Pasal 22.
Sehingga masing-masing cabang olahraga tidak mendapatkan dana sesuai dengan Nota Pemberian Hibah Daerah (NPDH) dan Berita Acara Serah Terima Dana Bantuan Cabang Olahraga namun terdakwa Khairi, Saksi Benni Zekmana dan saksi Triko Marfendri hanya memberikan bantuan kepada masing-masing cabang olahraga. (*)
