Jambi – Praktek penadahan CPO atau kencing CPO terus tumbuh subur di sudut Kota Jambi, parahnya lagi aparat penegak hukum disinyalir hanya mendiamkan masalah tersebut.
Hasil investigasi tim awak media di kawasan Jl Baru Pal Merah, tepatnya di daerah Jl Lingkar Timur II, Payo Selincah, Kota Jambi pada Kamis 26 September 2024 mendapati gudang kencing CPO yang disebut-sebut kepunyaan Ucok Harahap dan diurus oleh sosok pria yang kerap disapa Bogeng.
“Yang punya Ucok, Harahap. Kalau yang ngurus Bogeng. Tadi baru keluar,” ujar Tampubolon, salah seorang sopir truk tangki yang sedang berada di gudang CPO ilegal itu, Kamis 26 September 2024.
Dilokasi terpantau sejumlah tedmon, drum-drum berisi CPO, serta perlalatan lainnya yang disinyalir dipergunakan untuk menguras atau kencingan dari mobil tangki CPO yang mampir ke gudang ilegal tersebut.
Beberapa saat bercerita, gudang CPO Ucok didatangi oleh oknum anggota Polisi dengan mengendarai mobil dinas Samapta Polres Kota Jambi.
Rekan Tampubolon yang berada di gudang tersebut lantas menemui sang oknum tersebut seraya menyampaikan bahwa Bogeng – si pengurus gudang sedang tidak ada di tempat. Oknum Polisi yang menumpangi kendaraan dinas Samapta Polresta Jambi itu pun lantas bergegas pergi.
“Tadi ada juga datang (oknum polisi) cuman pakai mobil Granmax,” ujar rekan Tampubolon.
Kedua sopir tangki CPO itu bersikap biasa saja dengan kedatangan oknum-oknum polisi tersebut. Berdasarkan cerita mereka, hal tersebut sudah biasa. Kedatangan mereka ke gudang-gudang ilegal macam gudang Ucok itu pun diduga hendak mengutip ‘setoran’.
“Udah biasalah itu bang, tiap hari malahan,” kata mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun serta temuan lapangan pun kian mengarahkan dugaan bahwa Ucok – sang toke gudang kencing CPO tersebut telah membentengi usaha ilegalnya dengan koordinasi terstruktur, sistematis, dan masif terhadap berbagai kalangan. Termasuk oknum-oknum nakal berseragam.
Padahal kalau dilihat dalam Undang Undang, aksi penadahan dalam bentuk apapun jelas melanggar hukum. Lihat saja Pasal 480 ke-1 KUHP.
Yang menegaskan bahwa, melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Ancaman hukumannya pun tak main-main, ada pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 900 juta Rupiah.
Lalu bagaimana dengan oknum-oknum nakal yang disinyalir memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk beroleh untung dari bisnis ilegal tersebut? Sampai saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut. (*)
