Berapa Oknum Dibelakang Si Munir? Jangan Sampai Meledak Lagi!

Kuala Tungkal – Kabar yang beredar di tengah-tengah masyarakat di Tanjung Jabung (Tanjab) Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Tanjabbarat menjadi Backing pengusaha/Penadah minyak solar ilegal.

Tidak asing lagi masyarakat Tanjab Barat ketika mendengar nama Munir sebagai bos minyak solar ilegal, serta dalam beberapa pemberitaan di media, menyebutkan nama Munir sebagai pemain minyak solar ilegal harum kemana-mana.

Dari pantauan tim di lapangan, bangunan tertutup yang bertuliskan gudang kelapa yang dibelakang nya merupakan gudang untuk penimbunan dan pendistribusian minyak solar ilegal berada di Kelurahan Bram Itam Kiri, Kecamatan Bram Itam, Tanjab Barat, Provinsi Jambi. Bahwa minyak solar ilegal itu, didapat dari beberapa lokasi, terutama di lokasi gudang yang berada di kota Jambi, Munir ini memang bukan pelaku tambang, tapi dia adalah Penadah, dia membuka jasa jual beli terhadap para pelaku usaha ilegal driling di provinsi Jambi.

Minyak tersebut di drop ke gudang Munir menggunakan mobil bak yang sudah dimodifikasi dan juga menggunakan mobil tangki, dan di belakang gudang Munir tersebut juga ada dermaga untuk membawa minyak tersebut menggunakan kapal ponton untuk dijual ke kapal-kapal ldi wilayah tlTanjung Jabung Barat, hingga ke pulau-pulau luar provinsi Jambi, seperti batam.

Banyaknya oknum APH dan Oknum Media dan tokoh masyarakat yang diduga menjadi backing untuk memuluskan usaha Penadah dan pendistribusian minyak solar ilegal itu (untuk upaya agar tidak tersentuh oleh hukum). Bahkan sering kali oknum aparat Polrestanjab menemui anak buah Munir di tempat makan Lampung yang berlokasi tepat di depan gudang minyak berkedok gudang kelapa tersebut.

Informasi dari masyarakat sekitar gudang mengatakan bahwa, gudang itu pernah digerebek oleh aparat kepolisian, tapi kondisi gudang itu sampai saat ini masih melakukan bisnis kelapa dan minyak solar ilegal.

“Iya, sangat sering untuk oknum aparat mampir ke warung makan Lampung ini. Tapi, dak tau juga mereka ngapain. Mungkin minta setoran supaya tidak ditindak lagi,” kata narasumber yang tak ingin namanya disebutkan.

Kemudian, ada beberapa orang disuap dengan sejumlah uang untuk menyuap agar tidak dipermasalahkan bahkan tidak diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum.

“Saya juga pernah dikasih uang untuk diam supaya tidak bersuara dan mengusut peredaran minyak solar ilegal itu. Tapi, kadang-kadang masih macet juga dikasihnya,” ungkapnya.

Selain itu, pemilik warung makan Lampung menyampaikan sangat sering orang-orang yang datang untuk makan gratis dengan dalih dibayarkan oleh anak buah Munir.

“Banyak bang yang datang ke sini pesan makanan dan minuman apa saja, terkadang tidak mempunyai etika sama sekali,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Rizki Muhammad Ramadhan setelah dikonfirmasi mengatakan bahwa dari pihak Polres Tanjabbarat akan menindaklanjuti persoalan tersebut, namun setelah melakukan pengecekan ke gudang tersebut mereka malah tidak menemukan apa-apa dan membuat pemberitan di beberapa media online kalau disana tidak ada aktivitas apapun, jelas tindakan ini sangat disayangkan dan jelas membohongi publik.

Kami akan terus mengupayakan agar persoalan ini terbuka seluas-luasnya kepada masyarakat Jambi dan masyarakat Indonesia, bahwa keberpihakan aparat Polrestanjab barat ini harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme kepolisian, kami telah mengumpulkan beberapa bukti untuk diberikan kepada Propam Mabes Polri, serta akan menggalang massa untuk mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

Dalam tindakan melawan hukum ini jelas terjadi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kerusakan yang ditimbulkan di beberapa wilayah di provinsi Jambi merupakan salah satu dampak utama yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan amanat undang-undang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian ada juga Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan BBM, yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidikan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00.”

Dan juga Pasal 85, Setiap orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00.

Serta dalam persoalan ini, Munir juga harus diberikan sangsi tegas dalam Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Oknum aparat kepolisian yang terlibat juga harus diberikan sangsi, Anggota kepolisian wajib menjunjung tinggi kode etik profesi Polri sebagai pedoman dalam menjalankan wewenangnya. Bentuk-bentuk pelanggaran kode etik profesi Polri meliputi, Pelanggaran terhadap etika kepribadian, Pelanggaran terhadap etika kenegaraan, Pelanggaran terhadap etika kelembagaan, Pelanggaran terhadap etika dalam hubungan dengan masyarakat.

Dasar hukum yang mengatur proses mengadili anggota kepolisian di Indonesia tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Kepolisian. Menurut pasal ini, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tunduk pada kekuasaan peradilan umum. (*/Tim Elang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!