Konsekuensi Pemda Jika APBD Defisit

Penulis: Noviardi Ferzi*

EcoReview – Provinsi Jambi terus mengalami defisit anggaran. Fenomena defisit APBD selama beberapa tahun sejak tahun 2022, 2023, 2024 hingga tahun 2025 ini ditanggapi pengamat ekonomi Jambi Dr. Noviardi Ferzi. Berdasarkan catatan, pada tahun 2022 APBD Provinsi Jambi mulai mengalami defisit sebesar Rp 67,1 milyar, tahun 2023 mengalami lonjakan luar biasa menjadi Rp 551,99 milyar. Pada APBD 2024 tercantum defisit sebesar Rp 354 milyar. Hingga APBD tahun 2025 defisit kembali membengkak di kisaran 500 milyaran lebih.

Menurut Noviardi ada dua penyebab defisit APBD di Provinsi Jambi, Pertama, kebijakan pemprov membuat bangunan-bangunan monumental dengan anggaran triliunan rupiah seperti Stadion, Islamic Center, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Angso Duo, dan lain-lain. Hingga saat ini bangunan-bangunan tersebut belum dapat diselesaikan, bahkan pembangunan RTH yang menghabiskan dana Rp 35 milyar terus menjadi polemik. Ke dua, Pendapatan Pemprov yang terus menurun, baik PAD, DAK hingga DBH.

” Penyebab utamanya, neraca Pendapatan dan belanja yang tak seimbang, belanja ditetapkan besar, saat pendapatan tak pasti, ketika proyeksi pendapatan tak pasti, maka masalah defisit pasti terjadi, terakumulasi dari tahun ke tahun, maka defisit APBD Provinsi terus berulang dari 2022 hingga RAPBD 2025 nanti, ” ungkapnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan defisit yang terjadi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi menandakan ketidakmampuan untuk menutup anggaran belanja yang sudah ditetapkan. Karena ketidakmampuan tersebut, membuat Pemda harus berutang untuk menutup anggaran belanjanya.

Konsekuensi defisit tersebut, menurutnya, berdampak terhadap ketidakmampuan daerah untuk menutup belanja daerah yang sudah ditetapkan dalam APBD/Perubahan APBD. Bahkan Pemprov sampai harus berutang dan tunda bayar atau bahkan menghapus beberapa pos belanja karena dana tidak tersedia di kas daerah sampai akhir tahun anggaran

“ Resikonya, bendahara pengeluaran tidak dapat menyelesaikan pembayaran atas belanja-belanja atau tagihan pihak ketiga, tidak dapat menerbitkan SP2D (Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana) karena tidak tersedia dana di kas umum daerah,” terang Noviardi.

Noviardi juga menyarankan Gubernur dan Sekda Provinsi harus cepat memanggil OPD agar diberi arahan, asistensi dan fasilitasi utk segera mengambil langkah antisipatif dan upaya gerak cepat dalam mengatasi defisit. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan agar defisit tidak semakin melebar.

Karena, apabila defisit semakin lebar, maka Pemda harus siap menyelesaikan pembayaran utang yang tentunya akan dibebankan pada APBD tahun 2025. terutama penyelesaian pembayaran utang kepada pihak ketiga yang sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2024.

“ Jangan sampai untuk kebutuhan rutin seperti pembayaran listrik, air, telepon yang tertunda akibat defisit, setelah ada komunikasi dan koordinasi dengan pihak PLN, PDAM maupun Telkom dan pihak terkait,” jelasnya.

Meski begitu, Noviardi mengatakan masih ada waktu sekitar dua bulan untuk Pemprov mengambil langkah antisipatif agar defisit APBD di daerahnya tidak melebar. Langkah tersebut diantaranya, Pertama, melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga dapat meningkatkan penerimaan.

Hal ini dapat dilakukan melalui strategi optimalkan pemungutan, berikan keringanan atau insentif pajak dan retribusi daerah termasuk reward guna mendorong wajib pajak dan retribusi daerah termotivasi membayar kewajibannya, sehingga dapat meningkatkan PAD.

“Selain itu agar diterapkan sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah dengan menerapkan elektronifikasi transaksi dan perluasan digitalisasi daerah,” ungkapnya.

Kedua, melakukan rasionalisasi belanja melalui, pengurangan belanja seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor, dan pemberian honorarium serta makan dan minum rapat. Memanfaatkan belanja tidak terduga untuk menutup kekurangan belanja yg tidak terbayarkan khususnya yang bersifat darurat dan keperluan mendesak.

Kemudian, melakukan penghematan terhadap belanja-belanja di SKPD bahkan dapat melakukan penjadwalan ulang terhadap kegiatan yang kurang prioritas. Serta, menunda pelaksanaan kegiatan fisik di SKPD yang tidak mungkin dapat selesai sampai akhir tahun anggaran 2024.

Ketiga, mendorong BUMD yang ada di daerah yg bersangkutan untuk optimal dalam memberikan kontribusi berupa deviden sehingga dapat menambah PAD TA 2024.

Keempat, menghimbau kepada perusahaan dan masyarakat/pihak ketiga di daerah tsb dapat memberikan hibah/bantuan berupa uang kepada pemerintah daerah, dalam rangka mengatasi kesulitan keuangan daerah.

Kondisi defisit yang dialami pemprov Jambi ini menurut Noviardi akan makin parah karena per Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengalami perubahan.

Berdasarkan UU KHPD disebutkan bahwa pemerintah daerah akan diberikan kewenangan lebih untuk menambahkan pungutan tambahan pada dua jenis pajak tersebut.

“Jadi opsen pajak berlaku mulai Januari tahun 2025. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” ujarnya.

Kondisi saat ini, pengelolaan PKB dan BBNKB ditangani pemerintah provinsi melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pada 2025 dialihkan ke kabupaten dan kota dengan dimonitor pemerintah provinsi. Konsekuensinya, PAD Provinsi Jambi akan makin kecil. Hal ini akan memperparah defisit. (*)

error: Content is protected !!
Exit mobile version