Kecewa Atas Kelalaian Pegawai Puskesmas Muara Tabir, Widia Warman Akan Segera Tempuh Jalur Hukum

Tebo – Widia Warman suami almarhum Alma Fitri Wulandari masih kesal bukan main terhadap Puskesmas Pintas Tuo, Kecamatan Muara Tabir, Tebo. Pasalnya hampir 4 bulan berjalan setelah kematian istrinya Fitri Wulandari yang diduga disebabkan oleh kelalaian pihak Puskemas Pintas Tuo, belum ada tindak lanjut terhadap terhadap sejumlah oknum Puskesmas Pintas Tuo itu.

Masih jelas diingatan Widia, warga pasar SPB, Kecamatan Muara Tabir, Tebo itu ketika melihat istrinya yakni Fitri Wulandari harus menahan sakit saat hendak melahirkan di Puskesmas Pintas Tuo pada pertengahan Juni 2022 lalu.

“Kami sampai di Puskesmas sekitar pukul 23.00 WIB, 12 Juni 2022 lalu. Istri saya sudah dalam keadaan menahan sakit mau melahirkan. Sampai di puskesmas langsung menuju ke UGD, tetapi tidak ada satupun yang berbeda di UGD malam itu,” kata Widia mengingat kembali, 26 Oktober 2022.

Widia kemudian langsung memanggil oknum bidan berinisial (N) yang piket dan menggedor pintu rumah nya. Namun menurutnya, sesampainya di UGD istrinya hanya di suruh berbaring untuk di cek tensi dan, kata Widia, bidannya bilang sama saya kalau ada apa-apa nanti bangunin kami.

“Setelah itu langsung pulang ke rumahnya yang berada di areal lingkungan Puskesmas,” ujarnya.

Lebih lanjut Winda menceritakan kembali, kurang lebih 6 jam lamanya dia bersama istrinya berada di Puskesmas Pintas Tuo, namun taka ada pelayanan medis baik impus atau suntik sekalipun istri Winda sudah meronta menahan sakit.

“Tepat pukul 04.45 subuh, istri saya melahirkan sementara oknum bidan tidak ada, yang ada hanya saya istri sama ibu mertua saya. Oknum bidan dan perawat itu masuk setelah mendengar ibu mertua saya teriak-teriak,” ujarnya.

“Anak saya lahir selamat, tapi Oknum bidan yang (N) dan (R). Mengorek silih berganti kurang lebih dua jam seolah-olah istri saya di anggap sebagai bahan praktek, akibat dikorek oknum bidan itu terjadinya pendarahan hebat,” katanya kesal bukan main.

Setelah istri Widia terus pendarahan, istrinya kemudian di rujuk ke RSUD Muara Bungo sekitar pukul 07.00 WIB, namun lagi-lagi keluarganya dibuat menunggu lantaran berdasarkan keterangan pihak puskemas mobil ambulance mereka telah rusak hampir selama 6 bulan belakangan.

Selama menunggu ambulance, kondisi istri Widia semakin keritis. Sekitar 1 jam berlalu, ambulance milik puskesmas SPB datang. Winda kemudian mengaku dimintai sejukah uang oleh pihak puskesmas untuk membeli minyak sebesar Rp.800.000.

“Saya hanya punya uang 400.000 itupun saya pinjam sama keluarga saya. Padahal itu istri saya pasien BPJS loh,” katanya.

Belum sampai rumah sakit rujukan, itri Winda akhirnya meninggal karna sudah terlanjur kritis. Dia pun berujar dirinya amat sangat menyesalkan dan merasa tidak senang atas meninggalnya ibu dari anaknya itu.

Peristiwa yang dialami keluarga Widia di Puskesmas Pintas Tuo membuat dia berpikiran bahwa terdapat indikasi keterlambatan dalam rujukan. Sehingga, saat dirujuk kondisinya istrinya sudah sangat kritis karena kehabisan darah. Alhasil nyawanya tidak tertolong lagi, istri Winda bahkan meninggal sebelum sampai ke rumah sakit rujukan yakni RSUD Muara Bungo.

Dia mengatakan bahwa dirinya bersama keluarga sudah meporkan kejadian yang dialami ke Pj Bupati Tebo, Aspan agar ditindaklanjuti karena kuatnya dugaan bahwa meninggalnya istri Winda merupakan kesalahan mutlak dari pihak Puskesmas Pintas Tuo.

Menurut Widia, saat dirinya bertemu Pj Bupati Tebo. Persoalan yang diadukan olehnya tindaklanjuti secara dinas.

“Kalau secara hukum itu bukan ranah saya, tapi kalau keluarga ingin secara hukum silahkan lapor ke Polres. Karena itu hak kalian sebagai keluarga,” kata Widia menirukan ucapan Pj Bupati Tebo.

Widia lanjut menceritakan, selain bertemu Pj Bupati, pihak keluarganya juga telah menemui pihak Dinkes. Dinkes Tebo menurut dia telah mengatakan kasus yang menimpa keluarganya di Puskesmas Pintas Tuo akan dievaluasi dan pihak Puskesmas Pintas Tuo akan dipanggil untuk memastikan kronologisnya. Sekalipun sebenarnya, kata Winda, pada waktu itu juga ada Ikatan dokter Indonesia (IDI) kabupaten Tebo yang membenarkan kalau pihak puskesmas ada kelalaian dalam penanganan pasien.

”Saya sebagai suami Alma Fitri meminta agar pihak puskesmas yang terkait secepatnya di diproses atau dan dimutasi itu, saya juga minta organisasi profesi. Yaitu IDI, IBI, dan POGI ikut andil dalam kasus ini,” kata Widia Warman.

Tak hanya itu dirinya juga meminta pihak kepolisian ikut dalam menyelidiki atas meninggalnya istrinya dan segera memanggil Kepala Puskesmas Pintas Tuo. Karena dia menilai jelas sudah terdapat kelalaian dari Puskesmas dalam tragedi yang menimpa intrinya.

“Iya, agar diberi sangsi seberat-beratnya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Menanggapi kasus ini praktisi hukum Dian Burlian, mengatakan Bidan harus mengetahui azas kehati-hatian dan tanggung jawab hukum pidana bidan pada kasus kematian dengan ibu atau bayi disebabkan karena kelalaian, kata Dian, kita bisa mengacu pada Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009, Undang-undang Praktek Kedokteran, Permenkes RI 149 tahun 2010 dan Permenkes RI 369 tahun 2007,84 ayat 2 UU. KES NO 36 Tahun 20014. serta pasal 359, KUHP

“Asas kehatian-hatian dalam profesi bidan sudah melekat dikarenakan merupakan lulusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU RI No 36/2009 dan UU RI No 29/2004 serta Permenkes No 149/2010,Permenkes RI No 369/2007) dan mempunyai kode etik profesi, standar pelayanan dan adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah dan organisasi profesi. Sehingga menimbulkan keselamatan pasien yang berakibat menurunnya angka kematian ibu. Apalagi dalam kasus ini jelas dan teerang kelalaiannya,” kata Dian Burlian.

Menurut Dian, sebaiknya pelayanan asuhan kebidanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, standar operasional prosedur, melakukan pelayanan asuhan kebidanan dengan melampaui kewenangannya harus ditindak tegas sebelum jatuh korban.

“Yang menimbulkan ketidakpuasan pasien/keluarganya, maka hal tersebut menimbulkan tanggung jawab hukum bidan. Dalam kaitannya pada kasus Angka Kematian Ibu diluar persalinan normal, karena tidak dipatuhinya azas kehati-hatian yang ditangani oleh bidan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum, baik berupa pidana, perdata maupun administratif,” ujar Dian Burlian. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!