Ferdy membedah anatomi skandal ini yang didesain melalui dua keran fiktif: kuota reguler dan kuota khusus. Aliran dana dari kuota reguler tercatat meraup lebih dari Rp13 miliar, sementara kuota khusus menelan angka sekitar Rp14 miliar.
Yang paling menghentak nalar publik adalah muara dari aliran dana haram tersebut. Kuasa hukum mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum Perwira Menengah (Pamen) berinisial H, yang pernah menduduki jabatan strategis di Polda Jambi. Tidak berhenti di situ, dua anggota polisi lain berinisial P dan R turut terseret dalam pusaran aliran dana.
”Nah, kemudian ada pihak lain yang menerima kurang lebih Rp1,5 miliar,” sebut Ferdy, merujuk pada dugaan aliran dana spesifik kepada oknum berinisial P. Semua data dan jejak digital transaksi itu, klaim Ferdy, telah berada di tangan mereka dan siap diuji secara yuridis.
LBH DBS Nirwasita meyakini bahwa MD dan YS tidak lebih dari sekadar martir yang dipaksa menanggung dosa kolektif. Dugaan praktik lancung ini bermula dari instruksi hierarkis. Mantan pejabat berinisial H diduga kuat menjadi sutradara yang memerintahkan kliennya untuk menjaring calon peserta sebanyak-banyaknya. Ketika skema reguler berantakan, kuota khusus pun diciptakan sebagai alibi putus asa—sebuah manuver fiktif untuk menambal kerugian para peserta sebelumnya. “Persoalannya, bagaimana bisa muncul kuota khusus untuk mengembalikan
