Kabut Asap di Jambi dan Ironi Penegakan Hukum: Tajam ke Petani, Tumpul ke Korporasi

dan ekonomi yang mencekik ini, penegakan hukum justru memperlihatkan ketimpangan yang mencederai rasa keadilan sosial. Berdasarkan laporan di Polda Jambi ditetapkannya 10 petani sebagai tersangka karhutla dengan luas lahan yang dibakar 17,25 hektare. Realitas hukum secara sosiologis kembali mempertontonkan fenomena “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Secara normatif (law in books), instrumen perlindungan lingkungan seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi korporasi pemilik konsesi lahan. Namun dalam praktiknya (law in action), penegakan hukum cenderung mengambil jalan pintas dengan mempidanakan masyarakat kelas bawah yang sumbangsih pembakarannya sangat kecil. Sebaliknya, korporasi-korporasi besar yang melakukan pembakaran lahan berdasarkan data Perkumpulan Hijau berawal dari 1 Januari – 22 Agustus 2026 tercatat 1.771 hotspot di Provinsi Jambi secara masif seolah tak tersentuh. Mereka berlindung di balik struktur pekerja lapangan, menjadikan bawahan sebagai tameng pidana untuk melindungi aktor intelektual dan entitas perusahaan dari jerat hukum.

Kontroversi pun mencuat setelah Gubernur Jambi Al Haris dan tim melakukan rapat koordinasi penanganan karhutla pada 24 Agustus 2026 secara daring bersama Presiden Prabowo Subianto. Al Haris mengklaim bahwa Jambi sudah terbebas dari titik api. Ia menyatakan hanya tersisa hotspot tanpa adanya titik api yang aktif,

error: Content is protected !!
Exit mobile version