Opini  

Putusan Pengadilan Bukan Alat untuk Melakukan Pengambilalihan Sepihak: Menelaah Polemik Pengelolaan Universitas Batanghari dalam Perspektif Kepastian Hukum

  • pengosongan kampus;
  • penyerahan aset;
  • penggantian badan penyelenggara pendidikan; maupun
  • penyerahan penguasaan fisik Universitas Batanghari kepada pihak tertentu.
  • Dengan demikian, secara yuridis, putusan tersebut tidak dapat dipahami sebagai titel eksekutorial untuk melakukan pengambilalihan fisik universitas.

    Putusan Perdata Memiliki Ruang Lingkup yang Berbeda

    Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara perdata memberikan pertimbangan bahwa Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi merupakan kelanjutan dari yayasan yang telah berdiri sejak tahun 1977 dan menyatakan YPBJ sebagai penyelenggara Universitas Batanghari serta berwenang mengelola aset yang menjadi objek sengketa.

    Objek yang diperiksa dalam perkara perdata berbeda dengan objek perkara PTUN.

    Pengadilan Perdata memeriksa hubungan hukum antar subjek hukum privat, termasuk pengelolaan yayasan dan aset.

    Sedangkan PTUN hanya menguji sah atau tidaknya tindakan administrasi pejabat pemerintah.

    Karena objek yang diperiksa berbeda, maka kedua putusan tersebut tidak dapat dipertentangkan secara sederhana dengan logika “siapa yang menang berarti menguasai semuanya.”

    Bahaya Menarik Kesimpulan yang Berlebihan

    Dalam praktik hukum dikenal prinsip bahwa akibat hukum suatu putusan hanya berlaku sepanjang ruang lingkup yang diputus oleh pengadilan.

    Apabila suatu putusan PTUN hanya membatalkan keputusan administrasi, maka putusan tersebut tidak otomatis menghapus seluruh akibat hukum lain yang telah lahir dari putusan perdata ataupun hubungan hukum keperdataan yang masih berlaku.

    Sebaliknya, putusan perdata juga

    error: Content is protected !!
    Exit mobile version