Benanusa.com, JAMBI – Sidang Komisi Kode Etik terhadap dua oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual digelar di gedung SPKT lantai 2, Kepolisian Daerah Jambi, Jumat (6/2/2026).
Sidang yang dimulai sejak Jumat pagi tersebut berlangsung hingga sore hari. Empat orang tersangka dihadirkan secara bersamaan dalam ruang sidang. Ketua majelis etik yang didampingi dua wakilnya tampak secara bergantian mengajukan pertanyaan kepada para terduga pelaku maupun saksi.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, membenarkan kehadirannya mendampingi kliennya ke Polda Jambi untuk menyaksikan langsung jalannya sidang etik terhadap para terduga pelaku kekerasan seksual.
“Kami datang untuk melihat sidang etiknya. Dari empat tersangka, dua merupakan oknum polisi dan dua lainnya warga sipil,” ujar Romiyanto.
Ia menjelaskan, sidang telah berjalan sejak pagi hingga sore hari. Namun, pihaknya tidak diizinkan masuk ke ruang sidang untuk mendampingi korban.
“Kami sempat mencoba masuk mendampingi klien kami, tetapi tidak diperbolehkan. Ini sangat kami sesalkan, mengingat klien kami adalah korban kekerasan seksual,” tegasnya.
Romiyanto juga meminta agar proses sidang etik dilakukan secara transparan dan adil. Ia menekankan bahwa siapa pun yang terlibat, termasuk saksi yang mengetahui kejadian namun membiarkannya terjadi, harus turut dimintai pertanggungjawaban.
“Saya berharap majelis sidang etik tidak pandang bulu. Siapa pun yang melakukan atau membiarkan terjadinya kekerasan seksual harus dihukum,” katanya.
Selain itu, ia mendesak agar sidang etik dibuka secara transparan kepada publik, sehingga dapat diketahui secara jelas peran para pihak di lokasi kejadian. Ia juga meminta agar dua oknum polisi yang terlibat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serta oknum lain yang terbukti terlibat turut diberi sanksi tegas.
Diketahui, seorang perempuan melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 6 Januari 2026.


