Benanusa.com, KUALA TUNGKAL – Sengketa harta peninggalan almarhum Abas Ismail berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kuala Tungkal resmi menjatuhkan Putusan Sela yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh ahli waris istri pertama tidak dapat diterima karena persoalan kompetensi mengadili.
Dalam sidang daring (e-court) pada Selasa (03/02/2026), Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Tergugat (ahli waris istri kedua) yang menyatakan bahwa PA Kuala Tungkal tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa perkara tersebut.
Putra Tambunan, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum para Tergugat, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya meyakini gugatan tersebut memiliki kekeliruan formil. Menurutnya, terdapat ketidakjelasan mengenai dasar tuntutan yang diajukan oleh pihak Penggugat.
“Kami menilai ada kontradiksi dalam dalil gugatan. Di satu sisi disebut sengketa waris, namun di sisi lain ada tuduhan penguasaan aset secara sepihak. Jika substansinya adalah penguasaan aset tanpa hak, maka jalurnya seharusnya adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama,” jelas Putra.
Putra menyayangkan adanya kekeliruan dalam menentukan kompetensi absolut pengadilan. Ia menekankan bahwa ketelitian dalam menyusun konstruksi hukum adalah kunci utama dalam menjalankan profesi advokat.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua praktisi hukum. Memahami kompetensi absolut dan relatif pengadilan adalah hal fundamental. Sebagai advokat, kita dituntut untuk terus memperkuat literasi dan riset sebelum melangkah ke meja hijau,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kemenangan dalam sebuah perkara bukan hanya soal adu argumen, melainkan ketepatan dalam menyusun strategi dan dasar hukum yang kuat. “Profesionalisme diukur dari sejauh mana kita memahami prosedur dan aturan main dalam hukum acara. Tanpa literasi yang kuat, langkah hukum yang diambil bisa menjadi tidak tepat sasaran,” pungkasnya.

