Jambi – Pemilik kendaraan bermotor di Jambi yang masih memiliki tunggakan pajak disarankan untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak. Program ini akan berakhir pada 28 Desember 2024 dan disebut sebagai peluang terakhir sebelum aturan baru diterapkan tahun depan.
Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, menjelaskan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan skema pajak baru berupa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025. “Opsen pajak ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2023, dan pelaksanaannya menjadi bagian dari optimalisasi pendapatan daerah,” katanya.
Opsen pajak adalah pungutan tambahan dari pemerintah kabupaten/kota yang besarnya mencapai 66 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor. Untuk ilustrasi, jika pajak pokok kendaraan Anda adalah Rp1.000.000, maka total pajak yang harus dibayar akan menjadi:
– Opsen PKB: Rp660.000 (66 persen dari Rp1.000.000)
– Total pajak: Rp1.660.000 (Rp1.000.000 + Rp660.000)
Tambahan opsen ini akan langsung tercantum di STNK dan dibayarkan bersamaan dengan PKB dan BBNKB.
Namun, sebelum aturan ini berlaku, pemerintah Provinsi Jambi memberikan kemudahan melalui program pemutihan pajak. Program ini menghapuskan denda keterlambatan dan tunggakan di luar dua tahun terakhir. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun hanya diwajibkan membayar pajak pokok untuk dua tahun terakhir saja.
Menurut Mustarhadi, ini adalah waktu terbaik untuk melunasi pajak kendaraan. “Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama bertahun-tahun dapat memanfaatkan kesempatan ini agar terhindar dari beban opsen pajak di tahun depan,” jelasnya.
Aturan baru opsen pajak bertujuan meningkatkan pendapatan daerah sambil mengurangi beban masyarakat dengan menurunkan tarif maksimal PKB. Penyesuaian tarif meliputi:
– Kepemilikan pertama: maksimal 1,2 persen (dari sebelumnya 2 persen)
– Kendaraan kedua dan seterusnya: maksimal 6 persen (pajak progresif)
Dengan adanya penyesuaian tersebut, pemerintah berharap tambahan pendapatan daerah dari opsen pajak tetap seimbang tanpa terlalu membebani masyarakat.
Mustarhadi menekankan bahwa masyarakat Jambi tidak boleh melewatkan program ini. “Program pemutihan pajak memberikan peluang besar untuk melunasi kewajiban dengan lebih ringan. Segera manfaatkan sebelum 28 Desember 2024,” imbaunya.
Melalui program ini, warga Jambi dapat menyelesaikan tanggungan pajak kendaraan dengan mudah sebelum aturan baru diberlakukan pada 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini!

