Kerinci – Beberapa jam jelang Pilkada serentak 2024, dugaan tindak pidana oleh salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Kerinci, mulai mencuat.
Baru-baru ini beredar sebuah foto di media massa yang memuat spesimen surat suara Paslon Cabub – Cawabub Nomor Urut 4, Deri Mulyadi – Aswanto lengkap dengan amplop berisikan uang Rp 100.000.
Namun soal dugaan money politik tersebut, salah satu tim pemenangan Deri Mulyadi – Aswanto yakni Holidin ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons.
Dikonfirmasi via panggilan WhatsApp, Holidin langsung menutup panggilan tim awak media ketika dimintai klarifikasi soal dugaan money politik yang dilakukan oleh kandidat paslonnya.
Kalau dilihat dari regulasi yang berlaku
Larangan politik uang tertuang jelas pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Lalu bagaimana dengan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh paslon cabub-cawabub yang diusung oleh Partai PBB, Golar, PKS, dan Partai Umat yakni
Deri Mulyadi – Aswanto, tersebut?
Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media masih berupaya mengkonfirmasi Bawaslu Kab Kerinci dan juga pihak terkait lainnya. (*)

