Jambi – Setelah sempat disegel polisi pada 11 Oktober 2024 lalu, gudang penampungan dan pengolahan CPO ilegal di daerah Payo Selincah, Jambi Timur kini kembali beroperasi, Jumat 8 November 2024.
Berdasarkan pantauan tim awak media, gudang CPO ilegal yang disinyalir milik Syafrudin Harahap alias Ucok tersebut. Sudah kembali beroperasi. Lihat saja terpal bergaris polisi yang dulu sempat dipasang oleh pihak kepolisian, kini sudah terbuka.

Ucok pun disinyalir kini sudah kembali menjalankan bisnis ilegal penggelapan dan penadahan CPO disana. Dikonfirmasi lewat telepon, Ucok seolah mengelak.
Lalu apa yang membuat Ucok berani menurunkan garis polisi yang sebelumnya dipasang oleh tim gabungan tersebut? Hal ini masih jadi pertanyaan hingga kini. Dan tim awak media masih berupaya menghubungi pihak Polresta Jambi.
Kalau berdasarkan berbagai sumber referensi, bisnis kencing CPO semacam punya Ucok ini jelas merupakan bisnis ilegal yang dikategorikan dengan kejahatan penadahan hingga penggelapan.
Pasal 480 ke-1 KUHP, menegaskan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Ancaman hukumannya pun tak main-main, ada pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 900 juta Rupiah. Hal ini pun belum lagi jika ditarik ke Pasal Penggelapan.
Serta persoapan nyata yakni merusak garis polisi yang terpasang di lokasi gudang tersebut. Berdasarkan referensi dari berbagai sumber, menerobos garis polisi atau police line yang dipasang di lokasi kejadian tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Pasal 221 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500 untuk perbuatan menghalangi atau mempersulit penyidikan. (*)

