Jambi – Keberadaan gudang – gudang penampungan BBM olahan terselubung di Kota Jambi masih terus jadi momok yang menakutkan. Terlebih dengan kondisi cuaca panas ekstrem yang terjadi belakangan.
Sudah bukan hal baru lagi ketika gudang-gudang BBM olahan di berbagai lokasi di sudut kota Jambi meledak dan terbakar hingga menghanguskan areal sekitarnya.
Belum lama ini tepatnya pada rentang awal September lalu, salah satu gudang BBM olahan di kawasan Pal X, Kota Jambi meledak dan terbakar pada Sabtu 7 September 2024 dini hari.
Di lokasi Polisi mengamankan 2 pekerja atas gudang BBM olahan tersebut, namun bos alias pemilik gudang yang santer disebut-sebut bernama Brema Ginting belum juga berhasil diamankan oleh Polisi.
“Anggota sudah cek TKP, namun untuk pemilik dak ada, belum diketahui asal muasal api dan siapa pemiliknya,” tegas Kanit reskrim Polsek Kota Baru IPDA Joko Susilo, kepada wartawan kala itu.
Sementara itu disisi lain, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber juga menyebutkan terdapat aktivitas serupa dari gudang yang diduga kuat sebagai tempat penampungan BBM berkedok garasi/poll non permanen armada tangki industri di kawasan Bohok, Jl Lingkar Selatan, Kota Jambi.
Diduga terdapat aktivitas permainan pengolahan BBM di tempat tertutup tersebut. Sebelum akhirnya didistribusikan pada sejumlah konsumennya.
“Kalau ini kami dak tau pemiliknya, udah lama juga lah ini. Orang tu sih bilangnya ini garasi bae. Agak tertutup orang tu,” ujar warga sekitar.
Namun demi mengantisipasi kemungkinan musibah yang terjadi, aparat penegak hukum diharap sigap melakukan langkah mitigasi dengan pengecekan langsung ke gudang yang dicurigai sebagai tempat penampungan BBM olahan tersebut.
Sebab selain langkah mitigasi, ketentuan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sudah jelas menegaskan adanya sanksi berat bagi para pelaku/pemain dibaliknya, diantaranya sebagai berikut;
• Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar). (*)