Bisnis Ilegal Kencing CPO Menjamur: Ini Dia Gudang Milik Boni Barus di Sudut Kota Jambi

Gudang CPO di dekat SPBU Talang Bakung, Jambi Selatan. (Benanusa.com)

Jambi – Nama Boni Barus mencuat di gudang kencing CPO ilegal di kawasan Jl Lingkar Selatan, Kota Jambi tak jauh dari SPBU Talang Bakung.

Investigasi tim awak media ke gudang CPO ilegal milik Boni pada Kamis 26 September 2024, mendapati aktivitas bongkar atau kencing CPO yang sedang berlangsung di gudang tersebut.

Tak hanya Boni seorang, namun gudang kencing CPO itu disebut-sebut terdiri atas berbagai pemodal. Mulai dari Boni hingga oknum-oknum aparat nakal, semua disebut-sebut turut bermain dalam pusaran bisnis kencing CPO tersebut.

“Ini punya bang Boni Barus. Kalau sebelah beda lagi. Dia jarang kesini. Kalau dia ini semua dipegangnya, kalau ga manolah bisa jalan ini kan,” ujar salah satu pria, yang mengaku sebagai sopir di gudang Boni, Indra, Kamis 26 September 2024.

Dari cerita para sopir di gudang kencing CPO tersebut. Boni dilirik sebagai sosok pemain sakti dengan koordinasi berlapis-lapis terhadap berbagai oknum lintas profesi. Hal itu pun membuat bisnis kencing CPO ilegalnya seolah aman dari persoalan hukum.

Citra lokasi gudang Boni Barus. (ist)

Namun berdasarkan berbagai sumber referensi, bisnis kencing CPO semacam punya Boni ini jelas merupakan bisnis ilegal yang dikategorikan dengan kejahatan penadahan.

Pasal 480 ke-1 KUHP, menegaskan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Ancaman hukumannya pun tak main-main, ada pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 900 juta Rupiah. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!