Benanusa.com, Jambi – Penantian panjang Citra Silalahi untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sudah mulai menemukan titik terang. Setelah hampir 4 tahun wajahnya lebam-lebam karena dugaan pengeroyokan yang dialaminya akhirnya tersangka pun ditahan. Informasi ini didapatkan dari anggota Tim Kuasa Hukum Citra Silalahi dan dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri Jambi.
“Iya, informasi dari penyidik Polresta Jambi sih begitu. Infonya sudah tahap 2 dan ditahan, dititip di Polresta Jambi,” ujar Dede Fiko, SH kepada Benanusa, Senin (5/2) siang.
Ia melanjutkan, selaku kuasa Hukum dari Citra Silalahi, mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Jambi dan penyidik Polresta Jambi yang sudah bekerja keras untuk memberikan rasa adil bagi kliennya walau dengan waktu kurang lebih 4 tahun.
“Kami juga mengucapkan terima kasih pada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi yang sudah mengambil sikap tegas untuk menahan orang yang kami duga telah merugikan klien kami secara fisik. Perlu kami pertegas, bahwa kami tidak membenci orangnya akan tetapi kami tidak dapat menolerir perbuatannya terhadap klien kami. Ya, ini salah satu bentuk apresiasi kami pada kawan-kawan penegak hukum. Bahwa seperti yang dulu pernah kami sampaikan, tidak ada satu orangpun yang kebal Hukum,” kata Dede.
Perjalanan kasus Citra Silalahi mendapatkan kepastian hukum tidak mudah. Rentetan permasalahan lain pun timbul. Salah satunya adalah Abang kandung Citra Silalahi yang dilaporkan oleh pihak tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dengan jeratan pasal UU ITE. Kasus abangnya justru lebih cepat naik ke persidangan, lalu bagaimana dengan kasusnya?
“Kami belum dapat informasi kapan perkaranya akan disidangkan, akan tetapi kami akan koperatif menghadirkan klien kami sebagai saksi korban di persidangan nantinya. Harapan kami, Pengadilan Negeri Jambi memberikan putusan yang mengedepankan nilai nilai keadilan baik bagi klien kami maupun bagi tersangka. Kami berterima kasih, akhirnya perjuangan klien kami selama kurang lebih 4 tahun mencari keadilan akhirnya tercapai,” kata Dede Fiko.
Sementara itu, informasi penahanan tersangka Chodizah Saragih dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait, SH, MH.
“Iya, sudah tahap 2 dan dilakukan penahanan di Polresta,” ujar Wesli pada Benanusa, Senin (5/2) sore.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Donal Lubis, SH selaku Kuasa Hukum Tersangka belum menjawab konfirmasi tanggapan atas penahanan kliennya.
