Benanusa.com, Jambi – Operasi pengangkutan batubara di Provinsi Jambi kembali dihentikan mulai Kamis, 25 Mei 2023. Pembatasan ini diberlakukan karena banyak truk pengangkut batubara yang masih melakukan pelanggaran, seperti melampaui batas tonase yang diizinkan, melanggar jam operasional, dan parkir di pinggir jalan, yang berpotensi menyebabkan kemacetan.
Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi, mengungkapkan bahwa penghentian operasi pengangkutan batubara ini akan berlaku tanpa batas waktu yang ditentukan. Setelah melakukan rapat dengan KSP (Kantor Staf Presiden), ditetapkan bahwa muatan truk pengangkut batubara tidak boleh melebihi 15 ton, sementara sebelumnya batasnya adalah 11,5 ton.
Dhafi menjelaskan dalam surat Diskresi Kepolisian yang ditandatanganinya bahwa dua kebijakan terkait tonase ini akan diberlakukan dengan tindakan yang berbeda. Jika ada truk yang melampaui batas 11,5 ton, akan dikenai tilang. Namun, jika ada yang melampaui batas 15 ton, kendaraan tersebut akan ditahan dan dijadikan sebagai barang bukti.
Dhafi juga menyoroti fakta bahwa di lapangan ditemukan truk pengangkut batubara yang membawa muatan lebih dari 20 ton. Oleh karena itu, penghentian operasi pengangkutan batubara dilakukan tanpa batas waktu yang jelas. Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha dapat menyadari dan introspeksi diri, serta patuh terhadap aturan yang berlaku.
Tindakan ini diambil mengingat bahwa menindak satu truk pelanggaran saja dapat menyebabkan kemacetan yang panjang di jalan.

