Benanusa.com, Jambi – Redo Gusman, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Provinsi Jambi masih dengan mudah mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap berbagai perusahaan tambang di Provinsi Jambi. Sekalipun diakui olehnya bahwa masih banyak praktek nakal yang dilakukan oleh perusahaan tambang tertentu.
“Secara teknis dan lingkungan kita ingatkan kepada perusahaan. Apapun itu yang berkaitan dengan tehnik, apakah itu terkait lereng tambangnya lingkungannya. Reklamasi tetap kita sampaikan ke perusahaan,” kata Redo Gusman saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu 5 Oktober 2022.
Menurutnya, memang saat ini masih terdapat berbagai praktek pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang.
“Pelanggaran, itu banyak pak. Hasil pengawasan kami itu ibaratnya mengingatkan kepada perusahaan. Intinya tetap kita ikutin aturan dan kewenangan yang dikami kalau memang itu melanggar terkait dengan lingkungan, pencemaran itu di stop. Artinya di stop bukan prosuksinya semua, areal yang bermasalah seperti itu,” ujarnya.
Lalu saat ditanyai bentuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh perusahaan tambang di Provinsi Jambi dan apa sanksi tegas yang diberikan oleh inspektur guna mencegah pelanggaran-pelanggaran kian masif terjadi dan jadi hal biasa.
Menurutnya, pihaknya lebih dulu memberi kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan. Akan tetapi dia seakan enggan memaparkan berapa spot atau areal tambang yang dilakukan pe nonaktifan sepanjang 2022.
“Kalau untuk data, jadi ada 2 hari dikasih kesempatan untuk memperbaiki. Kalau sudah diperbaiki ya sudah, clear seperti itu,” katanya.
Untuk yang sama sekali tidak melakukan perbaikan? Redo mengatakan sejauh ini berdasarkan pertimbangan perusahaan. Kebanyakan mereka (perusahaan) langsung berbenah melakukan upaya perbaikan.
Dengan segala respon dan tanggung jawabnya sebagai salah satu Inspektur Tambang Kementerian ESDM. Redo pun sepakat bahwa sepanjang tahun 2022 berjalan sektor usaha pertambangan di Provinsi Jambi masih masuk dalam kategori aman.
“Ya kecuali kalau terjadi kecelakaan seperti yang kemarin (PT KIM),” katanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan operasional PT KIM di daerah Bungo itu, kata Redo, karna sudah memenuhi evaluasi, jadi kami ada evaluasi jadi kalau sudah clear mengapa kita harus ditutup lagi gitu.
“Jadi kalau mereka sudah memenuhi persyaratan-persyaratan untuk mencegah kecelakaannya, berarti kita juga berikan peluang kepada mereka,” ujarnya.
Saat topik pembicaraan kembali menjurus kepada perusahaan tambang yang baru-baru ini didemo sejumlah masyarakat Bungo sampai ke Mabes Polri yakni, PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC)
Redo mengaku belum menerima info soal kecelakaan atau semacam tragedi atas operasional PT KBPC. Dia bahkan mengatakan terkait issue yang berkembang bahwa PT KBPC menambang tanpa izin tidak berada dibawah pengawasannya. Kenapa?
“Kami untuk KBPC belum dengar, mungkin agak berbeda ya KBPC yang di Sarolangun sama yang di Bungo. Jadi dia KBPC Group jadi dia bukan KBPC izinnya. Dan itu yang lebih berhak bapak bisa tanyakan ke BKPM. Dia berbeda izin,” katanya lagi.
Tidak dijelaskan olehnya apakah praktek usaha pertambangan bisa dilakukan dengan sekalipun terdapat perbedaan izin perusahaan, atau menambang dengan izin perusahaan lain. Namun Redo lagi-lagi melempar ke BKPM, dia dengan mudah menyarakan untuk konfirmasi ke BKPM Jakarta.
Karena menurutnya permasalahan itu bukan dibawah tanggungjawabnya, sekalipun lagi-lagi ia sebenarnya tidak menepis bahwa terdapat koordinasi antar lembaga dalam mengurus masalah pertambangan ini.
“KBPC ini yang izinnya keluar yang area Sarolangun. Kalau lebih detailnya silahkan tanya ke BKPM,” katanya.
“Kalau di Bungo ga ada namanya KBPC. Kalau untuk NTC silahkan kewenangan pusat. Inspektur tambanganya pun inspekrur tambang pusat,” katanya lagi.
Belum ada jawaban konkret atas semua permasalahan yang ditimbulkan oleh sektor usaha pertambangan di wilayah Provinsi Jambi, mulai dari mulut tambang hingga proses pengangkutan hasil galian di jalan umum yang kerap menimbulkan korban jiwa. (BN007)

